Sosialisasi Pergub Lampung 52/2023, Berikan Pedoman Bagi P3K Berintegritas

Spektroom - Sebagai bagian dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang tidak kalah pentingnya dalam mendukung kinerja pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Oleh karenanya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur disiplin P3K, sangatlah penting, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 52 tahun 2023 tentang Disiplin P3K tidak hanya memberikan pedoman kedisiplinan, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Pemerintah provinsi Lampung dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional.
Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rama Arieliansyah Setiawan, S.H, M.H mengatakan, Pergub 52/2023, secara lengkap nenuat aspek-aspek penting seperti kewajiban, larangan, tata cara pemberian hukuman disiplin, bahkan hingga urusan izin perkawinan perceraian dan pemberhentian kerja.

"Hal ini menjadi bekal penting bagi setiap P3K, agar mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga martabat jabatan yang telah diamanahkan" ujar Rama Arieliansyah, pada Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 52 tahun 2023, secara daring melalui zoom meeting, Kamis (7/8/2025).
Pada Zoom ASN Bertapis (Aparatur Sipil Negara Ber-Talenta, Aktif, Profesional, dan Inovatif, serta Berwawasan Global) Rama Arieliansyah juga menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya BKD Provinsi Lampung, dalam meningkatkan kapasitas ASN memperkuat pemahaman peraturan dan mendorong terciptanya budaya kerja yang disiplin, akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pada bagian lain paparannya, Rama Arieliansyah juga menyebutkan sebagai P3K harus berkewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
"P3K Juga wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab" rinci dia.
Disamping itu, P3K wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"P3K juga harus bisa menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan, melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara dan atau merugikan keuangan negara" tandas Rama Arieliansyah Setiawan.
Hal yang tidak kalah pentingnya dengan kewajiban seorang P3K adalah, masuk kerja dan menaati ketentuan hari kerja dan jam kerja, melaksanakan ketentuan penggunaan pakaian dinas beserta atributnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terhadap P3K yg melanggar Disiplin dikenakan Hukuman sebagai berikut, pertama hukuman disiplin tingkat ringan jenis hukuman, teguran lisan, teguran lertultis serta penyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Selanjutnya Hukuman disiplin tingkat sedang, dengan Jenis hukuman antara lain pemotongan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi atau tambahan penghasilan pegawai sebesar 25 % selama 6 bulan dan/atau penundaan kenakan gaji berkala selama 1 tahun.
"Pada katagori hukuman berat, terhadap seorang P3K bisa dilakukan pemutusan hubungan kontrak kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri" tutup Rama Arieliansyah Setiawan (@Ng).