Strategi Tekan Pinjol Ilegal dan Judi Online di NTB lewat Perda

Strategi Tekan Pinjol Ilegal dan Judi Online di NTB lewat Perda
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Halik saat memaparkan persoalan judi online dalam forum uji publik Raperda. (foto Diskominpotik NTB)

Lombok Barat-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmennya melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) melalui penguatan regulasi daerah yang berfokus pada upaya pencegahan dan perlindungan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, menegaskan persoalan pinjol ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.

“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya (20/4/2026)

Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah daerah menegaskan pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Aka.

Raperda ini akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.

“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.

Penguatan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat. Peraturan Daerah nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Peraturan Gubernur akan mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.

Upaya penanganan ke depan juga akan difokuskan pada pendekatan berbasis sistem digital yang terintegrasi, termasuk penguatan deteksi melalui patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

Adapun poin strategis dalam Raperda ini meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus command center digital.

Melalui penyempurnaan Raperda ini, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat NTB di era digital.

Berita terkait

Kapolres Kuansing Raih Juara I Lomba Ketahanan Pangan, Inovasi Polres Jadi Terbaik di Kluster III

Kapolres Kuansing Raih Juara I Lomba Ketahanan Pangan, Inovasi Polres Jadi Terbaik di Kluster III

Jakarta-Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K., M.H. sukses meraih Juara 1 Lomba Ketahanan Pangan Inovasi Polres Kategori Kluster III dalam ajang Apresiasi Kreasi “Polri untuk Masyarakat” yang digelar di Grand Ballroom The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa

Salman Nurmin, Rafles
Jubir Pemkot Ambon : Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme

Jubir Pemkot Ambon : Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan penjelasan terkait penanganan korban peristiwa pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, akibat cuaca ekstrim pada April 2026. Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Spektroom mengatakan, pemerintah sejak awal telah mengambil langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
RAPBD 2027 Sawahlunto Dimatangkan, Disparpora Fokuskan Anggaran pada Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga

RAPBD 2027 Sawahlunto Dimatangkan, Disparpora Fokuskan Anggaran pada Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga

Sawahlunto-Spektroom : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Sawahlunto mulai mematangkan rancangan program dan kebutuhan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan melalui rapat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Rabu (11/8/2026) di Simfes Meeting Room, Sawahlunto. Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Disparpora Kota Sawahlunto,

Riswan Idris, Rafles
ссс