Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital

Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital
Flayer informasi tentang pemutusan akses sementara Grok (Dok. Kemkomdigi)

Spektroom - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang proaktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika.

Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan itu diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Langkah tegas tersebut diambil pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Pemerintah melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya Hafid, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual non konsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan.

Selain menutup sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi, apalagi Indonesia bisa menjadi pelopor pertama memastikan platform yang aman di ruang digital.

Menurutnya, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar. 

"Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons, saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi.  “Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.

Alfons juga membandingkan Grok dengan platform AI lain yang dinilainya memiliki sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana.

Pemutusan akses Grok chatbot milik X AI yang dikembangkan Elon Musk, menandai babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan, inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara.

Berita terkait