Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, dari Pencegahan hingga Pendampingan
Surabaya-Spektroom : Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pencegahan sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga permukiman menjadi bagian penting untuk memastikan korban terlindungi dan masyarakat mengetahui akses bantuan yang tersedia.
Pemerintah Kota Surabaya memperkuat upaya tersebut melalui berbagai program edukasi, penguatan ketahanan keluarga, deteksi dini persoalan anak, hingga pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, serta masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan dimulai dari lingkungan terdekat anak. Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama tentang hak anak, pola pengasuhan yang tepat, serta pentingnya mengenali tanda-tanda ketika anak membutuhkan bantuan,” ujar Ida, Rabu (21/10/2026).
Di lingkungan permukiman, Pemkot Surabaya mengembangkan program Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA). Program ini mendorong masyarakat menciptakan lingkungan yang aman sekaligus aktif mengenali potensi kekerasan dan memenuhi hak anak.
Sementara di sekolah, program Dinamika Arek Suroboyo Hebat (DASH) digunakan untuk mendeteksi sejak dini persoalan yang dihadapi siswa tingkat SD hingga SMP dan sederajat. Pelaksanaannya melibatkan akademisi, psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.
Penguatan keluarga dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), yang menyediakan konseling keluarga, kelas calon pengantin, edukasi pengasuhan anak, hingga kelas parenting bagi ayah. Layanan PUSPAGA juga dikembangkan di tingkat RW agar konsultasi dan edukasi lebih dekat dengan masyarakat.
Pemkot turut memperluas sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum, serta pencegahan perkawinan anak. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi berbasis web SIAP PPAK.
Bagi warga yang telah mengalami kekerasan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyediakan pendampingan psikologis dan hukum, psikoedukasi, serta asesmen untuk menentukan kebutuhan korban.
Pemkot juga memfasilitasi rumah aman bagi perempuan dewasa dan anak perempuan korban kekerasan. Selain itu, tersedia shelter bagi anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum serta rumah perubahan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang yang dijangkau Satpol PP Surabaya.
Menurut Ida, peningkatan kapasitas petugas dan koordinasi lintas sektor juga diperlukan agar penanganan berjalan sesuai kebutuhan korban. Kolaborasi dilakukan bersama perangkat daerah, kelurahan, kecamatan, lembaga sosial, dan yayasan penyedia layanan.
“Ketika ada persoalan, masyarakat harus tahu ke mana mencari bantuan dan korban harus mendapatkan pendampingan yang tepat. Karena itu, pencegahan, kepedulian lingkungan, dan penguatan layanan harus berjalan bersama,” katanya.