Tabligh Akbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Bupati Suhardiman Amby Berikan Pembekalan kepada 2000 PPPK Kuansing

Tabligh Akbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Bupati Suhardiman Amby  Berikan Pembekalan kepada 2000 PPPK Kuansing
Bupati Kuansing H.Suhardiman Amby saat memberikan pembekalan kepada PPPK Kuansing di acara Tabligh Akbar. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Spektroom - Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tampak membludak oleh kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (6/2/2026). Kegiatan tersebut digelar bersempena Tabligh Akbar menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Pada kesempatan itu, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, memberikan pembekalan dan arahan kepada lebih dari 2.000 PPPK Kuansing, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik, disiplin kerja, serta menjaga marwah daerah.

Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN dan PPPK wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 yang menyebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Saya tidak mau mendengar ada pegawai yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk bersantai,” tegas Suhardiman Amby.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya loyalitas, disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja sama dalam tim, sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional manajemen ASN.

Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh ASN dan PPPK untuk terus belajar, menguasai teknologi, serta memahami dan memanfaatkan data, guna mendukung percepatan pelayanan dan pembangunan daerah.

Tak hanya soal kinerja, Bupati juga memberikan peringatan keras terkait integritas dan moral aparatur.

Para ASN dan PPPK. (Foto: Diskominfos Kuansing)

“Saya tidak mau mendengar ada pegawai yang terlibat asusila, narkoba, atau tindak kriminal lainnya. Jaga marwah daerah ini. Saya siap memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 52 UU ASN, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta ancaman hukuman disiplin hingga pemberhentian bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana.

Sementara itu, Tabligh Akbar diisi tausiyah oleh Buya Drs. H. Ristawandi Dt. Marajo asal Sumatera Barat, yang mengajak seluruh hadirin menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki akhlak, meningkatkan keikhlasan bekerja, serta memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi, SH, Kepala Kemenag Kuansing H. Suhelmon, serta pengurus Lembaga Adat Nagori (LAN).

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam membangun aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik menjelang Bulan Suci Ramadhan. (SN/HH)

Berita terkait

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles
ссс