Tambang Ilegal Dikepung Aparat, Alat PETI Dibakar di Rao Pasaman
Spektroom – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan ketegasannya. Kamis (15/1/2025), tim gabungan melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Meski saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim terpadu mendapati sejumlah peralatan bekas tambang ilegal yang ditinggalkan pelaku. Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, aparat langsung memasang spanduk larangan serta memusnahkan barang-barang temuan dengan cara dibakar di tempat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen serius Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memberantas praktik PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao yang belakangan marak aktivitas tambang ilegal.
“Walaupun pelaku tidak ditemukan di lokasi, hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk terus melakukan penertiban PETI di Sumatera Barat,” tegas Helmi.
Ia menjelaskan, maraknya pertambangan tanpa izin telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, Pemprov Sumbar memperkuat langkah penanganan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Sebagai solusi jangka panjang, Helmi menyebut Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sudah kita usulkan sebanyak 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelasnya.
Helmi juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan menjadi solusi legal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai serta indikasi kerusakan ekosistem.
“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya. Jika terjadi cuaca ekstrem, kondisi ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah awal pencegahan, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI.
“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk menghentikan PETI sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya.