Tanpa Maladministrasi! Kemkomdigi Tembus 4 Besar Nasional, Ombudsman Akui Layanan Digital Makin Berpihak pada Rakyat
Spektroom - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meraih peringkat keempat nasional kategori kementerian dalam Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan peningkatan mutu layanan publik digital yang semakin tertib, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Kemkomdigi menyelenggarakan berbagai layanan publik digital yang meliputi perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi serta pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, hingga pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penghargaan tersebut lahir dari kerja nyata jajaran Kemkomdigi dalam memperbaiki pengalaman publik saat mengakses layanan komunikasi dan digital.
“Pengakuan ini penting bagi kami karena ukurannya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat. Layanan digital harus memberi kepastian, bukan kebingungan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (29/01/2026).
Meutya Hafid menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman Republik Indonesia menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan standar layanan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Dalam konteks layanan digital, Kemkomdigi menata sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan mudah diakses,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi menangani sebanyak 392.493 aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id serta 493.007 aduan dari kanal instansi. Pada periode yang sama, kementerian ini juga menindaklanjuti 2.737.962 konten negatif, termasuk lebih dari dua juta konten perjudian daring. Data tersebut menunjukkan penguatan tata kelola layanan dan respons negara terhadap keluhan publik.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat penguatan signifikan pada aspek pengawasan dan kepatuhan digital. Hingga akhir 2025, sebanyak 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dan diawasi, seiring dengan penerapan penuh sistem kepatuhan moderasi konten untuk memastikan penanganan aduan berjalan cepat dan terukur.
Ke depan, Kemkomdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin sederhana, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.
“Fokus kami diarahkan pada pemangkasan proses berulang, perbaikan mekanisme pengaduan, serta pemanfaatan teknologi agar masyarakat dapat memantau status layanan secara langsung,” ungkap Meutya Hafid.
Menutup pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI tersebut meneguhkan arah kebijakan Kemkomdigi.
“Negara hadir melalui layanan digital yang rapi, adil, dan bisa dipercaya oleh publik,” pungkasnya.