Tasso Pastikan PPDB SMP 2026 Berbasis Online dan TKA
Ambon-Spektroom: Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.F. F Tasso, Msi memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026 akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen seleksi penerimaan siswa baru.
Kebijakan tersebut disampaikan Tasso usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Balai Kota Ambon, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penerapan sistem online merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sementara penggunaan hasil TKA diharapkan dapat mendukung proses seleksi yang lebih objektif berdasarkan kemampuan akademik peserta.
Tasso menjelaskan, hasil TKA dari Kementerian Pendidikan baru diterima Pemerintah Kota Ambon pada 28 Mei 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap verifikasi sebelum diumumkan secara resmi kepada peserta.
“Hasil TKA baru diterima pemerintah daerah pada 28 Mei. Saat ini masih diverifikasi oleh sekolah dan selanjutnya diverifikasi kembali oleh dinas sebelum diumumkan secara resmi,” kata Tasso.
Ia mengungkapkan, setelah proses verifikasi selesai dilakukan, pihak sekolah akan mencetak dan mengumumkan hasil TKA yang telah dilengkapi kode khusus dari Kementerian Pendidikan sebagai bentuk validasi data.
Menurut Tasso, hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu instrumen seleksi dalam penerimaan peserta didik baru, baik pada jenjang SMA maupun SMP.
“Hasil TKA dijadikan salah satu alat seleksi. Di SMA digunakan sebagai instrumen seleksi, begitu juga di SMP,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek seleksi, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga menegaskan bahwa seluruh tahapan PPDB akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam proses pendaftaran manual.
“Semuanya diarahkan secara online. Kita menghindari berbagai persoalan yang bisa muncul jika dilakukan secara manual,” katanya.
Tasso menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kota Ambon wajib menerapkan sistem pendaftaran online apabila sarana dan sistem pendukung telah tersedia dengan baik.
“Kalau sistem sudah siap, maka wajib online. Kecuali jika terjadi gangguan teknis atau kendala tertentu, baru bisa dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Selain PPDB, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga akan menyesuaikan penerbitan ijazah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem ijazah digital yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan.
Melalui penerapan sistem online dan pemanfaatan hasil TKA, Pemerintah Kota Ambon berharap pelaksanaan PPDB SMP tahun 2026 dapat berlangsung lebih terbuka, objektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan tanpa harus datang langsung ke sekolah.(EM)