Trending

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan HP Direktur Utama dan YD Komisaris Utama PT SMJL Dijatuhi Vonis Pidana dan Denda Rp40,9 Miliar

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan HP Direktur Utama dan YD Komisaris Utama PT SMJL Dijatuhi Vonis Pidana dan Denda Rp40,9 Miliar
Terdakwa HP dan YD Dijatuhi vonis pidana dan denda Rp 40,9 miliar

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom – Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas terdakwa HP dan YD (14/10/2025)

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka HP dan YD merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara secara berlanjut”.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) yaitu total sejumlah Rp40.985.306.818,00 (empat puluh milliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin berharap, proses penegakan hukum dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Juga sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berita terkait

Peringatan 100 Tahun INS Kayutanam, Gubernur Sumbar: Pendidikan Harus Tumbuhkan Potensi dan Kemandirian Peserta Didik

Peringatan 100 Tahun INS Kayutanam, Gubernur Sumbar: Pendidikan Harus Tumbuhkan Potensi dan Kemandirian Peserta Didik

Padang Pariaman-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pendidikan harus mampu menggali dan mengembangkan potensi setiap peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, kreatif, dan memiliki keunggulan sesuai bakat serta kemampuannya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber Seminar Nasional dalam rangka Peringatan

Rafles
Pemkot Sawahlunto Gandeng BKN Regional XII Pekanbaru Gelar Profiling ASN untuk 150 Pejabat

Pemkot Sawahlunto Gandeng BKN Regional XII Pekanbaru Gelar Profiling ASN untuk 150 Pejabat

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto terus memperkuat manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerjasama dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, Pemkot Sawahlunto melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN melalui Program Profiling ASN (ProASN). Dilansir dari akun resmi BKPSDM Sawahlunto,Minggu (1/11/2026) kegiatan strategis tersebut dilaksanakan

Riswan Idris, Rafles
Pesparawi Sleman 2026 Jadi Ruang Pererat Kerukunan dan Kembangkan Bakat Paduan Suara

Pesparawi Sleman 2026 Jadi Ruang Pererat Kerukunan dan Kembangkan Bakat Paduan Suara

Sleman-Spektroom : Seni paduan suara tidak hanya menjadi ruang untuk mengekspresikan kreativitas, tetapi juga dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan dan membangun kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Nilai tersebut menjadi salah satu pesan dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Sleman Tahun 2026. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, membuka Pesparawi 2026

Fatmawaty, Bian Pamungkas