Terduga Penimbun Biosolar Bersubsidi Ditangkap di Padang

Terduga Penimbun Biosolar Bersubsidi Ditangkap di Padang
Tangki berisi biosolar yang ditimbun di kawasan Bandar Buat, Kota Padang (Foto: Humas Polresta Padang)

Padang-Spektroom : Polisi menyita sekitar tiga ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dalam pengungkapan dugaan kasus penimbunan BBM di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, empat orang pria yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan turut diamankan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM di belakang pertokoan serba Rp35.000 Bandar Buat.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar bersama personel langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.

"Saat tiba di kawasan Rimbo Datar, Kelurahan Bandar Buat, petugas mendapati sejumlah orang sedang memindahkan BBM jenis biosolar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki," ungkapnya.

Melihat aktivitas tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mobil tangki mitsubishi colt diesel warna biru-putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi biosolar.

Satu unit mobil boks isuzu traga putih bernomor polisi BA 8580 AAB, tiga unit tangki air berkapasitas satu ton berisi biosolar, serta satu unit mesin penyedot berikut selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Wadhi menyebutkan, hasil penyelidikan awal menunjukkan BBM yang diduga ditimbun tersebut merupakan milik PT Pertamina.

"Akibat dugaan penimbunan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," pungkasnya.

Berita terkait

Kembalikan Pemberantasan Korupsi Kepada Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

Kembalikan Pemberantasan Korupsi Kepada Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

Oleh: Laksamana Sukardi- Pengamat Politik  Jakarta -Spektroom: Pemberantasan korupsi merupakan syarat mutlak bagi kemajuan Indonesia. Tidak ada negara yang dapat berkembang apabila sumber daya publik terus dijarah melalui suap, gratifikasi, kolusi, pemerasan jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan.  Namun dalam negara hukum, semangat memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan

Wismo Basuki
Kemenag Pulau Morotai Peringati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Kerukunan

Kemenag Pulau Morotai Peringati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Kerukunan

Morotai – Spektroom: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan MTsN 1 Morotai, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti pejabat eselon IV, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Pulau Morotai. Kepala

Nanang Adrany, Bian Pamungkas