Tidak Benar Hibah KONI Malut Untuk Cabor Tahap Kedua Tidak Cair, Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Ternate–Spektroom : Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, Mansur Sangaji, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dana bantuan Cabang Olahraga (Cabor) tahun anggaran 2026 tidak dicairkan oleh KONI Maluku Utara (Malut) adalah tidak benar.
“Tidak benar dana KONI tidak dicairkan, karena untuk pencairan tahap kedua menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap satu diverifikasi oleh KONI Malut dan diaudit oleh Inspektorat,” ujar Mansur.
Anggaran bantuan dana hibah Cabor tahap 2 kata Mansur hingga kini masih ada di rekening Pemerintah Daerah yaitu di Rekening Dispora Maluku Utara.
Menurut Mansur, besaran bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI untuk 35 Cabor tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp 11,8 miliar, dengan rincian 5 miliar untuk KONI terdiri dari operasional KONI sebesar Rp 500 juta, dan anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Rp 4,5 miliar, serta bantuan dana hibah 35 Cabor sebesar Rp 6,8 miliar.
Besaran dana hibah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : 012/KPTS/KONI-MU/III/2026 Tentang Penetapan Besaran Bantuan Dana Pembinaan Cabang Olahraha Anggota KONI Maluku Utara Tahun 2026.
Mansur menjelaskan, dari 35 Cabor yang ditetapkan dalam SK tersebut, 30 diantaranya sudah dicairkan tersisa 5 Cabor yang belum menyampaikan permintaan. Yaitu Pertina Malut, Perwosi, Gimnastik, Dayung dan Panahan.
Pertina dan Perwosi sampai saat ini belum mengajukan permintaan, sementara Dayung, Panahan dan Gymnastik masa kepengurusannya telah berakhir.
“Mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dalam dua tahap, yaitu masing-masing tahap 1, dan 2 sebesar 50 persen dari besaran yg diberikan kepada Cabang Olahraga,” ucapnya.
Mansur menyampaikan bahwa Tudingan terkait dana bantuan cabor tidak dicairkan oleh KONI Malut adalah tidak benar. Bahkan KONI Malut sangat responship atas realisasi bantuan dana untuk 35 Cabor tersebut.
“Kami juga kejar progres realisasi anggaran, hanya saja pencairannya dilakukan dua tahap sabagaimana dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dispora Malut juga dua kali pencairan, kalau Pemda satu tahap pencairan otomatis KONI juga pasti satu tahap saja,” ungkap Mansur.
Kepada Cabor-cabor dihimbau agar dapat segera menyampaikan LPJ ke KONI Maluku Utara agar dapat diverifikasi dan diaudit oleh Inspektorat.