Tiga Warga Binaan Lapas Perempuan Ternate Dapat Remisi di Hari Natal
Spektroom - Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dilakukan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate serta pejabat struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam amanatnya tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dibacakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Said Mahdar mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya Natal tahun 2025. Pemberian remisi ini tidak cuma-cuma tetapi telah melalui persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
"Remisi yang diberikan ini merupakan apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin para warga binaan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Menteri.
Dengan pemberian remisi yang diberikan ini diharapkan warga binaan dapat merenung makna Natal lebih dalam dan mensyukuri yang telah diberikan Tuhan.
Sementara seluruh petugas lembaga Pemasyarakatan ditekankan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba, pungutan liar maupun tindak pidana apapun di seluruh unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditoleransi dan dalam pembinaan narapidana harus tetap junjung tinggi etika berkomunikasi serta berinteraksi tanpa diskriminasi dan tanpa kepentingan pribadi yang merugikan diri sendiri maupun institusi.
Pemberian remisi diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan Kasubsi Admisi dan Orientasi.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada WBP berjumlah 3 (tiga) orang, dengan remisi 15 hari dan 1 bulan, diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Said Mahdar didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate Agustina serta pejabat struktural.