Tim Tabur Kejati DIY Tangkap DPO Kasus KDRT yang Buron 14 Tahun

Spektrum – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47). Terpidana ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sleman sejak 2011.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Ciptadi ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Selasa (23/9). Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasi V Vendro Arthaleza bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sleman.
Kasus ini bermula dari cekcok antara Ciptadi dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di rumah mereka di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dalam pertengkaran tersebut, Ciptadi melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada mata kiri korban.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis bersalah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Terpidana kemudian menghilang dan masuk daftar pencarian orang. Setelah dilakukan penangkapan terpidana selanjutnya akan menjalani hukuman yang telah ingkrah, dengan terlebih dahulu dimintai keterangan selama masuk daftar pencarian orang DPO.
Selain itu terpidana sebelum menjalankan juk mannya juga menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protap yang berlaku. (Fatmawati)
Editor : Biantoro