Tutup Tahun 2025, Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp56 Miliar dari Kasus Korupsi
Spektroom — Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat kinerja menonjol dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sepanjang tahun ini, ratusan perkara berhasil diungkap, dengan total penyelamatan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp56 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp27 miliar merupakan hasil penanganan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, sementara lebih dari Rp28 miliar berasal dari penanganan perkara yang dilakukan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Tengah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani berbagai perkara pada beragam tingkatan sepanjang 2025.
Menurutnya, Pidsus Kejati Jateng telah melakukan 19 penyidikan, 11 penyelidikan, serta 19 penuntutan.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan mencapai Rp27.922.022.000. Jumlah ini masih menunggu inkrah sebelum nantinya disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan,” ujar Ade usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Semarang, Selasa (9/12).
Di tingkat Kejari, capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi juga cukup besar. Selama tahun berjalan, tercatat ada 125 penyelidikan, 117 penyidikan, dan 156 penuntutan.
“Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh kejari di Jawa Tengah mencapai Rp28.605.261.496. Angka ini berasal dari pengembalian kerugian negara serta penyitaan barang bukti untuk negara,” lanjutnya.
Selain fokus pada penindakan, Kejati Jateng juga memperkuat upaya pencegahan korupsi. Berbagai penyuluhan hukum digelar di sekolah, desa, hingga komunitas masyarakat sebagai langkah membangun kesadaran sejak dini.
Ade menambahkan, program pencegahan tersebut sejalan dengan prioritas pemerintah pusat.
“Program nasional seperti MBG dan koperasi merah putih menjadi bidang kerja Intel dan Datun yang terus didorong,” tegasnya.
Dengan capaian signifikan ini, Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keuangan negara dan memberantas korupsi secara konsisten. (Ning Biantoro).