Unismuh Makassar Terbitkan Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi

Unismuh Makassar Terbitkan Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi
Sosialisasi Buku Panduan Kesehatan P4-DF di Kampus Unismuh Makassar (Foto: Unismuh)

Spektroom - Universitas Muhammadiyah Unismuh Makassar resmi menerbitkan buku “Panduan Layanan Pendidikan Inklusi”.

Karya Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik P4-DF Unismuh ini disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt, Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar, Senin, (27/10/2025).

Wakil Rektor II, Dr. Ihyani Malik, menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan layanan pendidikan yang inklusif tanpa pembedaan seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus maupun mahasiswa non-Muslim.

“Unismuh Makassar memberikan perlakuan setara kepada semua mahasiswa. Mahasiswa inklusi adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Menurut Ihyani, penanganan mahasiswa berkebutuhan khusus merupakan keharusan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada pembedaan dalam menerima maupun memberikan layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus,” tegasnya.

Ihyani juga menyebut bahwa di banyak perguruan tinggi di Indonesia maupun luar negeri, layanan inklusif telah menjadi praktik yang wajar.

“Memberikan pelayanan kepada mahasiswa inklusi yang luar biasa itu bukan sesuatu yang aneh. Ini tuntutan undang-undang dan implementasi ajaran Rasulullah yang menjunjung tinggi kesetaraan manusia,” jelasnya.

Lebih jauh, Ihyani menekankan bahwa mahasiswa inklusi memiliki kemampuan akademik yang kompetitif, bahkan dalam sejumlah kasus dapat melampaui capaian mahasiswa reguler.

Terkait penerimaan mahasiswa non-Muslim, Ihyani menegaskan hal tersebut bukan hal baru bagi Muhammadiyah.

Dirinya mencontohkan sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah di daerah minoritas Muslim yang telah lama melayani mahasiswa lintas agama tanpa diskriminasi.

“Semua mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan,” katanya. Ia menutup sambutan dengan mengajak seluruh sivitas akademika memperkuat komitmen inklusivitas demi terwujudnya layanan pendidikan yang humanis dan berkeadilan di Unismuh Makassar.

Sekretaris P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan landasan hukum pendidikan inklusi.

Dirinya merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu, termasuk pendidikan khusus bagi warga negara dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Dikatakan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 45 ayat (3) yang mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas ULD.

“Mahasiswa berkebutuhan khusus—sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 4—mencakup disabilitas fisik (hambatan fisik dan motorik), disabilitas intelektual (hambatan intelektual dan lamban belajar), disabilitas mental (autisme dan gangguan perhatian), serta disabilitas sensorik (hambatan pendengaran dan hambatan penglihatan),” jelas Ishaq.

Berita terkait