Menakar RUU Perampasan Aset : Antara Komitmen Desember dan Siasat "Penyelamatan" Harta
Jakarta - Spektroom : Kompleks Parlemen Senayan menjadi saksi babak baru sebuah janji politik yang monumental. Pada Kamis (27/8/2026), DPR RI secara resmi mematok tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Taruhannya tidak main-main. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menyatakan siap mundur dari jabatan bersama pimpinan lainnya jika target tersebut meleset.
Komitmen yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini menjadi angin segar, sekaligus memicu riak skeptisisme di tengah masyarakat.
Bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), janji lisan saja tidak cukup. Dalam audiensi pasca-paripurna di Ruang Abdul Muis, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mendesak adanya hitam di atas putih.
“Kami meminta berita acara... digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” cetus Botok.

Merespons desakan itu, DPR berjanji menyiapkan salinan dokumen hasil rapat dan pernyataan tertulis sebagai bukti transparansi yang bisa diawasi publik.
Sejarah Panjang yang Melelahkan
Tahun 2008: Gagasan dan draf awal mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tahun 2012: Resmi diusulkan masuk program legislasi, namun kemudian mandek selama bertahun-tahun di parlemen.
Mei 2023: Pemerintah mengirimkan kembali Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan RUU ini diprioritaskan.
Periode 2025–2029: RUU ini kembali mengamankan posisi dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
Tujuan utama dari regulasi ini sebenarnya sangat progresif: memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi dan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara secara kilat. Namun, mengapa pembahasannya membutuhkan waktu hampir dua dekade?
Perlombaan Melawan Waktu dan Siasat Pengalihan
Masyarakat di media sosial menyuarakan kekhawatiran yang nyata. Jeda waktu hampir empat bulan hingga Desember 2026 dinilai terlalu longgar. Muncul kecemasan kolektif bahwa rentang waktu yang panjang ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memindahkan atau menyamarkan aset hasil kejahatan agar luput dari jangkauan hukum kelak.
Di sisi lain, pembahasan RUU ini memang membutuhkan kehati-hatian tingkat tinggi. Titik krusialnya terletak pada penerapan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yaitu perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Di satu sisi, NCBF adalah senjata ampuh memotong urat nadi kejahatan finansial. Di sisi lain, instrumen ini menyimpan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika koridor hukumnya tidak dirancang secara presisi.
Sinyal Buruk Transparansi?
Catatan kritis datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, termasuk Transparency International Indonesia (TII). Mereka mengingatkan agar pembahasan RUU krusial ini tidak dilakukan di ruang-ruang tertutup.

Hingga saat ini, DPR belum mempublikasikan draf RUU terbaru yang sedang dibahas ke ranah publik. Tanpa transparansi draf, publik sulit memastikan apakah aturan mengenai kekayaan tak wajar (illicit enrichment) sudah diakomodasi dengan tegas, atau bagaimana struktur kelembagaan pengelola aset rampasan dibentuk agar akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Pintu Komisi III DPR RI memang dinyatakan tetap terbuka untuk masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun, efektivitas partisipasi tersebut sangat bergantung pada keterbukaan dokumen yang sedang digodok.
Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan lagi sekadar tenggat waktu di kalender legislasi. Ia telah menjelma menjadi ujian kredibilitas bagi parlemen, sebuah pertaruhan jabatan pimpinan, dan yang terpenting: pembuktian apakah negara benar-benar serius memiskinkan para perampok uang rakyat.