Video Kasus Pejompongan Masih Ada, Komdigi Tegaskan Tak Lakukan Takedown
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi.
Fifi memastikan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, penanganan konten di platform digital mengikuti mekanisme masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menambahkan kewenangan teknis takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Setiap platform memiliki pedoman komunitas yang mengatur standar konten.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Syafri menegaskan Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai kasus Pejompongan.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.
Ia menjelaskan jika ada konten yang hilang dari platform, hal itu merupakan keputusan mandiri platform berdasarkan kebijakan moderasi mereka. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Syafri.
Lebih lanjut, Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam melihat dan menyebarkan konten, khususnya yang mengandung unsur kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan fitur report jika menemukan konten yang dinilai tidak pantas.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Syafri. (RRE/Diut)