Viral  Namun Fatal : Serumpun Vape, Bigmo & Perlindungan Anak

Viral  Namun Fatal : Serumpun Vape, Bigmo & Perlindungan Anak
Flyer Spektroom

Jakarta - Spektroom: Kasus YouTuber Bigmo yang meminta anak-anak dalam videonya mempromosikan vape sungguh di luar nalar, lalu viral meski berakibat fatal.


Pemilik nama asli Muhammad Jannah ini bersama beberapa anak terlihat memuji salah satu brand vape, atau rokok electrik. 


Muncul hujatan dan tuntutan hukum. Walau ada nuansa ketidaktahuan Bigmo saat menampilkan anak dalam video promosinya. 


Ada yang lebih mengerikan daripada kebodohan ini. Kamera dan engagement sosial media telah menumbuhkan fakir perhatian. Para pencari perhatian ini harus bertarung dengan ribuan sampai jutaan creator. Hukum rimba berlaku di sini. Yang menang adalah yang paling berani, nekat, bahkan irasional. Tapi bukan tanpa akibat.  

Tak Pelak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  memanggil YouTube menyusul temuan konten promosi rokok elektronik atau vape yang dibuat kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dengan melibatkan anak di bawah umur.

Bigmo (Kaos merah) diakun YouTube nya mempromosikan Vape bersama anak anak. (Capture YouTube)

Pemanggilan tersebut menjadi tindak lanjut setelah Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada platform tersebut.

Menurut Komdigi, YouTube dimintai penjelasan karena konten promosi vape tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga melanggar kebijakan komunitas YouTube sendiri yang melarang kreator mempromosikan produk mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan memanggil YouTube dalam beberapa hari ke depan untuk meminta penjelasan mengenai langkah yang diambil platform tersebut terhadap temuan itu.

Tidak saja itu Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape yang diduga melibatkan anak-anak.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan oleh TP melalui kuasa hukum Tri Agnibrata & Partners pada 31 Juli 2026.

Adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa saat ini aduan itu berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.


Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.


Lain lagi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak, dua organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan anak, mengapresiasi langkah cepat Komdigi, dan menilai hal ini tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap satu kasus yang viral. 


Justru teguran kepada YouTube harus menjadi titik awal pengawasan yang konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). 



Dalam siaran persnya IYCTC, menulis  Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan tindakan pemerintah telah menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi prioritas bersama. 


Namun, Manik mengingatkan bahwa pengawasan terhadap platform digital perlu dijaga konsistensinya, sebab praktik promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan masif ditemukan di berbagai media sosial. 



Kasus Bigmo hanyalah satu contoh yang mencuat ke publik. Dilapangan IYCTC masih menemukan banyaknya influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital. 


Sejatinya memang tidak ada yang perlu dibenarkan dengan tindakan Big Mo. Tapi yang perlu dipahami, semua orang bisa saja berada pada posisi Big Mo. Saat ribuan atau jutaan followers menuntut seorang konten kreator untuk 'menghibur', maka ada kelelahan jiwa dan raga yang dirasa.



Hobi dan aktivitas sampingan yang awalnya iseng, malah mendatangkan engagement sampai uang. Yang terjadi adalah tuntutan untuk terus membuat semata, bukan berkarya. Sampai ada masanya, kejenuhan dan stress membuat konten memunculkan Freudian slip. Tak sengaja, tapi viral dan fatal.


Agar terus eksis dan engagement terus ada, semua daya upaya bisa saja dilakukan. Awalnya konten positif, bisa menyerempet konten nyleneh sampai negatif. Kehidupan pribadi diumbar. Privasi pihak lain dilanggar. Sampai seperti Big Mo, mengundang anak sebagai konten promo vape dilakukan. Dilakukan saja dulu. Klarifikasi dan minta maaf kemudian.(@Ng).

Berita terkait

Polda Maluku dan LPP RRI Ambon Perkuat Kemitraan Strategis, Kolaborasi Informasi Publik Berlanjut 2026-2027

Polda Maluku dan LPP RRI Ambon Perkuat Kemitraan Strategis, Kolaborasi Informasi Publik Berlanjut 2026-2027

Ambon -Spektroom: Kepolisian Daerah Maluku kembali memperkuat kemitraan strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ambon dalam rangka memperluas akses informasi publik, meningkatkan literasi hukum dan kamtibmas, sekaligus membangun komunikasi yang semakin terbuka antara Polri dan masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama

Eva Moenandar, Anggoro AP