Wakaf 10 Hektar di Sabangau, Warisan Amal Keluarga H. Suriyani untuk Umat
Palangka Raya-Spektroom : Sebidang tanah seluas 10 hektar di kawasan Jalan Tabatkalsa atau Bumi Surung 2, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, resmi diikrarkan sebagai tanah wakaf oleh keluarga besar almarhum H. Suriyani. Ikrar wakaf yang dibacakan pada Senin (16/3/2026) itu menjadi langkah keluarga untuk menghadirkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Prosesi pembacaan ikrar wakaf dilakukan oleh H. Muhammad Amin Sayyad selaku anak kandung dari H. Suriyani, disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Fahriansyah, S.HI, para nazir, saksi, serta masyarakat setempat yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Amin Sayyad menyampaikan bahwa keputusan wakaf ini merupakan amanah keluarga yang diharapkan dapat terus mengalirkan kebaikan.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pembacaan ikrar wakaf tanah yang diwakafkan oleh keluarga besar H. Suriyani. Semoga wakaf ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi keluarga kami,” ujarnya.
Sebelum proses ikrar dilaksanakan, petugas wakaf Kecamatan Sabangau memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Fahmi Umar, S.HI menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan lokasi hingga dokumen kepemilikan tanah.
“Kami telah melakukan pengecekan lokasi tanah, pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan legalitas surat tanah dan pernyataan ahli waris untuk memastikan keabsahan wakaf ini,” jelasnya.
Tanah wakaf tersebut nantinya akan dikelola oleh para nazir yang telah ditunjuk, yakni Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag., H. Syahrudin, H. Anjarudin, dan H. Sukarni, dengan komitmen pengelolaan yang amanah dan transparan.
Prof. Khairil Anwar menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar penyerahan aset, tetapi juga amanah sosial dan spiritual yang harus dijaga.
“Kami akan memastikan bahwa wakaf ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang besar,” ungkapnya.
Bagi keluarga H. Suriyani, tanah yang diwakafkan bukan sekadar hamparan lahan. Tanah wakaf ini adalah investasi ladang kebaikan yang diharapkan terus hidup dari generasi ke generasinya.
Di tengah doa yang dipanjatkan bersama masyarakat, harapan sederhana pun mengemuka agar setiap langkah pembangunan yang kelak berdiri di atas tanah tersebut menjadi sumber pahala yang tak pernah terputus, sebagaimana makna wakaf yang diyakini sebagai amal jariyah yang terus mengalir. (Polin-Fahmi)