Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang UMKM di Stasiun Yogyakarta

Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang UMKM di Stasiun Yogyakarta
Wakil Menteri UMKM RI Helvi Moraza didampingi Manager Humas Daop 6 Feni Novida Saragih meninjau pemanfaatan ruang untuk UMKM di Stasiun Tugu Yogyakarta. Foto: Fatmawati

Spektroom - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan ruang dan titik-titik strategis di Stasiun Yogyakarta.

Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Menteri UMKM Republik Indonesia, Helvi Moraza, saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung penerapan Pasal 49 PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta badan usaha swasta menyediakan sedikitnya 30 persen dari total luas area komersial di infrastruktur publik bagi kegiatan promosi dan pengembangan UMKM.

Dalam kunjungannya, Helvi Moraza meninjau sejumlah tenant UMKM yang berada di area stasiun, mulai dari usaha makanan dan minuman, produk kerajinan lokal, hingga aneka produk khas daerah.

Menurutnya, Stasiun Yogyakarta sebagai simpul transportasi strategis nasional sekaligus pintu gerbang Kota Yogyakarta memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.

Wakil Menteri UMKM Republik Indonesia, Helvi Moraza, meninjau ruang untuk UMKM di Stasiun Tugu. (Foto : Fatmawati).

“Apresiasi kami sampaikan kepada KAI Daop 6 Yogyakarta yang tidak hanya menyediakan minimal 30 persen ruang komersial bagi UMKM, tetapi juga menempatkannya di titik-titik strategis yang dilalui para penumpang,” ujar Helvi Moraza.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten menjalankan ketentuan regulasi dengan menyediakan ruang usaha yang memadai sekaligus strategis bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas melalui pemanfaatan lokasi-lokasi publik yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, seperti stasiun kereta api.

“KAI Daop 6 berkomitmen untuk terus mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 secara optimal. Pemanfaatan ruang bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa,” jelas Feni.

Lebih lanjut, Feni menambahkan bahwa keberadaan UMKM di area stasiun memberikan nilai tambah bagi pelanggan KAI dengan menghadirkan beragam produk lokal berkualitas. Di sisi lain, pelaku UMKM diharapkan memperoleh eksposur pasar yang lebih luas sehingga produknya semakin dikenal oleh masyarakat.

Para pelaku UMKM pun dipandang sebagai mitra strategis KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Fatmawati)

Berita terkait

Pembangunan Sabo Dam  Untuk Kendalikan  Banjir Bandang di Tapanuli Selatan Dipercepat

Pembangunan Sabo Dam Untuk Kendalikan Banjir Bandang di Tapanuli Selatan Dipercepat

Spektroom  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan sabo dam di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sebagai langkah strategis pengendalian banjir bandang. Konstruksi ditargetkan selesai pada Mei 2026 melalui skema design and build agar pelaksanaan lebih efisien dan cepat. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Tekankan Potensi Desa Bakal Diorganisir Dalam Wadah Kopdes Merah Putih

Menkop Tekankan Potensi Desa Bakal Diorganisir Dalam Wadah Kopdes Merah Putih

Spektroom - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, seluruh potensi ekonomi yang dimiliki daerah, khususnya di desa-desa, akan dikelola, dimanfaatkan, dan diorganisir secara profesional dalam wadah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Sehingga, potensi tersebut bisa menghasilkan nilai ekonomis yang bisa dirasakan masyarakat desa. "Saatnya sekarang seluruh pelaku

Nurana Diah Dhayanti