WALHI Desak Pencabutan Izin 14 Konsesi yang Terbakar
Pontianak-Spektroom : Di saat jutaan warga Kalimantan Barat kembali menghirup udara yang tercemar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sorotan tajam mengarah ke kawasan konsesi perusahaan yang diduga menjadi lokasi berulangnya kebakaran.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang arealnya terbakar.
Organisasi lingkungan tersebut bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesinya.
Desakan itu muncul di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah daerah akibat karhutla yang kembali meningkat sepanjang musim kemarau 2026.
Dalam analisis yang dirilis Rabu (2/9/2026), WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 6.910 titik panas berstatus kepercayaan tinggi tersebar di 14 kabupaten/kota selama Agustus 2026.
Temuan itu memperlihatkan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di lahan terbuka, tetapi juga terdeteksi berada di kawasan hidrologis gambut dan area konsesi perusahaan.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan lembaga tersebut, sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki sebaran hotspot di dalam wilayah konsesinya.
Dari hasil analisis tersebut, WALHI mengidentifikasi 14 perusahaan pemegang izin PBPH yang arealnya mengalami kebakaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Beberapa di antaranya memiliki luas area terbakar yang signifikan, seperti PT Hutan Ketapang Industri dengan 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.
Temuan itu juga menunjukkan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan kelompok usaha besar di sektor kehutanan dan perkebunan.
Lima perusahaan dalam daftar tersebut disebut memiliki afiliasi dengan Sinar Mas/APP Group.
Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menilai kebakaran yang berulang di kawasan konsesi tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa.
Menurutnya, negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi korban asap.
“Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang.
Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang, karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dilakukan,” kata Indra.
Pernyataan itu menambah tekanan terhadap pemerintah daerah yang belakangan gencar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
WALHI menilai pendekatan tersebut tidak boleh berhenti pada peladang kecil, sementara persoalan yang terjadi di tingkat korporasi belum ditindak secara tegas.
Di tengah langit Kalbar yang kembali diselimuti asap, perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas karhutla kembali mengemuka. Bagi WALHI, jawabannya tidak cukup dicari di ladang masyarakat.
Pemerintah, kata mereka, harus berani masuk ke jantung persoalan: konsesi-konsesi yang terus terbakar dan diduga berulang kali gagal mencegah api muncul di wilayah operasinya.