Wali Kota Ambon Resmikan PAW Saniri Negeri dan BPD di Enam Negeri dan Desa

Wali Kota Ambon Resmikan PAW Saniri Negeri dan BPD di Enam Negeri dan Desa
Pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota Saniri Negeri dan BPD pada empat negeri dan dua desa di Kota Ambon,.di Ruang Vlissingen balai Kota Ambon jumat 13/2/2026(foto Eva. M

Spektroom-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa di Ambon, Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon.

Empat Saniri Negeri yang dilantik berasal dari Negeri Passo, Rutong, Batu Merah, dan Halong. Sementara itu, dua BPD berasal dari Desa Nania dan Waiheru. Sebanyak tujuh anggota PAW diambil sumpah dan dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan akibat meninggal dunia maupun proses penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelantikan ini menegaskan kembali peran strategis Saniri Negeri dan BPD sebagai unsur legislatif di tingkat negeri dan desa. Keduanya memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan pertimbangan, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PAW dilakukan guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat negeri dan desa, agar fungsi kontrol serta keseimbangan terhadap kepala desa maupun raja tetap berjalan optimal. Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan negeri dan desa terdapat dua unsur penting, yakni eksekutif dan legislatif, yang harus berjalan beriringan dan saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan.

“Jabatan ini bukan untuk merasa berkuasa. Kalau sudah memilih masuk dalam jabatan ini, maka kerja semata-mata untuk rakyat di kampung dan desa,” tegas Bodewin.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses PAW dilakukan berdasarkan usulan resmi dari negeri dan desa sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian disahkan melalui keputusan wali kota. Usai pelantikan, Wali Kota Ambon turut berfoto bersama Saniri Negeri Rutong sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan.

Menanggapi adanya protes terhadap proses PAW di salah satu negeri, Bodewin menilai bahwa selama mekanisme telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara hukum. “Jangan semua persoalan negeri dibawa ke pemerintah kota. Selesaikan sesuai mekanisme di tingkat negeri. Pemerintah kota hanya mengesahkan usulan yang sudah prosedural,” ujarnya.

Walikota Foto bersama saniri Negeri Rutong foto Spektroom

Pesan Kritis untuk Saniri dan BPD

Dalam kesempatan tersebut, Bodewin juga mengingatkan agar Saniri Negeri dan BPD tidak mendominasi kepala desa atau raja, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara sehat dan konstruktif.

“Kalau kepala desa atau raja keliru, koreksi. Tapi jangan cari-cari kesalahan yang tidak ada. Bangun kemitraan, bukan konflik,” katanya.

Ia bahkan meminta seluruh Saniri dan BPD di Kota Ambon untuk memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Tujuan akhirnya adalah memastikan pembangunan yang adil serta pemerataan pelayanan publik di seluruh negeri dan desa.

“Keberadaan Saniri dan BPD harus memperkuat pemerintahan desa dan negeri, bukan melemahkan,” tutupnya. (EM)

Berita terkait

Kapolri - Titiek Soeharto Resmikan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

Kapolri - Titiek Soeharto Resmikan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

Kampar-Spektroom : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto hingga Menhut Raja Juli Antoni, hari ini meresmikan dan melakukan groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di wilayah Provinsi Riau. Keberadaan jembatan ini diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat serta meningkatkan

Salman Nurmin, Julianto