Wali Kota Eri Larang Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Guru Diminta Buat Soal Sendiri
Surabaya-Spektroom : Orang tua siswa di sekolah negeri tidak lagi boleh dibebani pungutan untuk membeli buku latihan, seragam, maupun biaya pemeliharaan fasilitas sekolah. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan seluruh kebutuhan operasional SD dan SMP negeri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh sekolah negeri menghentikan segala bentuk tarikan kepada siswa mulai November 2026. Kebijakan ini diharapkan membuat akses pendidikan lebih merata tanpa membedakan kemampuan ekonomi keluarga.
“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujar Eri, Selasa (20/10/2026).
Larangan tersebut juga menyasar praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku latihan soal yang direkomendasikan guru. Sebagai gantinya, guru diminta menyusun sendiri materi dan latihan soal sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.
Menurut Eri, peningkatan kompetensi tenaga pengajar menjadi bagian penting untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemkot Surabaya akan memfokuskan anggaran pada sertifikasi dan tunjangan penunjang guru agar mereka memiliki kapasitas menyusun bahan ajar secara mandiri.
Ia menjelaskan, pembelian buku latihan tambahan tetap diperbolehkan apabila merupakan inisiatif pribadi siswa atau orang tua. Namun, sekolah tidak boleh mengarahkan, mendorong, apalagi mewajibkan pembelian tersebut.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan potensi pungutan di sekolah. Salah satu laporan menyangkut SDN Rangka 6, terkait keterlibatan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.
Eri menegaskan, kegiatan pemeliharaan fasilitas sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk meminta uang atau membebankan pekerjaan kepada siswa. Begitu pula kebutuhan seragam dan buku belajar, yang menurutnya tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua murid.
Untuk memastikan aturan berjalan, Eri meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya memeriksa langsung kebutuhan setiap sekolah. Pendataan tersebut akan menjadi dasar penghitungan anggaran agar kebutuhan operasional dan fasilitas pendidikan dapat dipenuhi pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan siswa dapat belajar dengan nyaman, sementara orang tua tidak terbebani biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.