Walikota Ambon Bodewin Hak Anak Tak Boleh Diabaikan

Walikota Ambon Bodewin Hak Anak Tak Boleh Diabaikan
Walikota Ambon saat melantik Pengurus Forum Anak Kota Ambon Periode 2026–2028, Kamis (23/7/2026).foto Kadiskominfo Kota Ambon

Ambon - Spektroom: Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa hak-hak anak tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Penegasan itu disampaikan saat melantik Pengurus Forum Anak Kota Ambon Periode 2026–2028 di Ambon, Kamis (23/7/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 575 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kepengurusan Forum Anak Kota Ambon Periode 2026–2028.

Bodewin menekankan Forum Anak bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan wadah resmi yang memberikan ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta terlibat dalam pembangunan daerah. Menurutnya, suara anak harus didengar karena mereka merupakan bagian penting dari masa depan Kota Ambon.

Forum Anak memiliki peran strategis sebagai pelopor yang memberi teladan positif bagi teman sebaya, sekaligus pelapor apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak maupun perlindungan anak.

"Forum Anak harus menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor dalam memberikan contoh yang baik kepada teman-teman sebaya, serta pelapor apabila menemukan berbagai persoalan yang menyangkut pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dengan begitu, Forum Anak dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh anak," tegas Bodewin.

Pemerintah Kota Ambon berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh haknya secara utuh, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan yang layak, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, hingga hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan sesuai usia dan kapasitasnya.

Bodewin berharap kepengurusan Forum Anak yang baru mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga solidaritas, serta menjadi inspirasi bagi anak-anak Ambon untuk terus berprestasi, kreatif, dan memiliki kepedulian sosial.

Ia juga mengajak para pengurus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar Forum Anak benar-benar menjadi ruang belajar, berinovasi, serta melahirkan berbagai kegiatan positif yang berdampak bagi sesama anak.

Keberadaan Forum Anak merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan Ambon sebagai Kota Layak Anak. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan Forum Anak harus terus diperkuat agar seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, terlindungi, dan berpartisipasi.

Pelantikan Pengurus Forum Anak Kota Ambon Periode 2026–2028 diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Ambon optimistis Forum Anak menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak anak sekaligus mempercepat terwujudnya Ambon sebagai Kota Layak Anak.(EM)

Berita terkait

Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi dengan RSPI Sulianti Saroso

Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi dengan RSPI Sulianti Saroso

Jakarta - Spektroon : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat kolaborasi dengan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso dan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan ketahanan kesehatan ibu kota, terutama dalam menghadapi ancaman penyakit infeksi serta mengantisipasi meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di kawasan Jakarta Utara. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur DKI

Irvan Idris Saleh, Afrizal Aziz
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke-Jaksa

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke-Jaksa

Maluku–Spektroom : Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun

Eva Moenandar, Rafles