Trending

Wapres Gibran: Karakteristik Lahan Gambut Menyimpan Ancaman Tersembunyi

Wapres Gibran: Karakteristik Lahan Gambut Menyimpan Ancaman Tersembunyi
Wapres Gibran ketika bertemu dengan warga masyarakat di desa Sungai Malaya Kubu Raya. Menyapa dan berdialog dengan masyarakat terdampak Karhutla setempat . Foto : Biro Pers dan Informasi Sek Wapres.

Kubu Raya-Spektroom : Malam itu, kabut asap masih menggantung di langit Desa Sungai Malaya, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Bau gambut terbakar menyelimuti udara, sementara titik-titik panas yang sebelumnya membakar lahan belum sepenuhnya benar-benar hilang.

Di tengah kondisi tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (10/09/2026) malam.

Kunjungan itu bukan sekadar agenda peninjauan. Di balik gelapnya malam dan asap yang masih bertahan, ada pesan penting yang ingin ditegaskan: kebakaran gambut tidak selalu berakhir ketika api di permukaan padam.

Berjalan di area terdampak, Wapres menyoroti karakteristik lahan gambut yang menyimpan ancaman tersembunyi. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Karena itu, kondisi yang terlihat aman belum tentu menandakan kebakaran telah benar-benar selesai.

“Kita tetap harus mengawal untuk memastikan kondisi lapangan benar-benar aman,” tegas Gibran.

Pernyataan itu menggambarkan tantangan besar yang dihadapi Kalimantan Barat setiap musim kemarau. Api yang terlihat mungkin sudah padam, tetapi di bawah lapisan gambut, bara masih bisa terus hidup dan sewaktu-waktu memunculkan kebakaran baru.

Menurut Wapres, kabut asap yang masih bertahan di sejumlah titik menjadi tanda bahwa proses pemadaman belum sepenuhnya selesai. Asap yang terus muncul bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ancaman masih ada.

“Meski kobaran api di permukaan tanah padam di beberapa tempat, kabut asap masih bertahan karena bara api di dalam lahan gambut yang belum sepenuhnya mati,” ujarnya.

Di sela peninjauan, perhatian Wapres tertuju kepada Lili Saputri, warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan lokasi kebakaran. Bagi Lili, kabut asap bukan sekadar fenomena lingkungan. Asap itu masuk ke rumah, mengganggu aktivitas keluarga, dan menjadi ancaman bagi kesehatan sehari-hari.

Gibran menghampiri dan berbincang langsung dengannya. Ia mengingatkan agar Lili dan keluarganya tetap menggunakan masker serta memeriksakan kondisi kesehatan jika mengalami gangguan akibat paparan asap.

“Pakai masker ya,” pesan Wapres.

Dengan suara lirih namun penuh harap, Lili menyampaikan keinginannya yang sederhana: kebakaran tidak terulang lagi.

“Minta solusi, macam mana kebakaran jangan sampai hidup lagi apinya,” katanya.

Ucapan Lili merepresentasikan harapan banyak warga Kalimantan Barat yang setiap tahun berhadapan dengan ancaman karhutla. Mereka tidak hanya menunggu api padam, tetapi juga menginginkan kepastian bahwa asap tidak lagi kembali menyelimuti ruang hidup mereka.

Di Desa Sungai Malaya malam itu, di antara bara yang masih tersimpan di dalam gambut, harapan itu kembali disuarakan: agar alam pulih, udara kembali bersih, dan kehidupan warga dapat berjalan tanpa bayang-bayang kebakaran.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles