Waspada Modus Email Palsu, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Jangan Terkecoh Tagihan Fiktif

Waspada Modus Email Palsu, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Jangan Terkecoh Tagihan Fiktif
Informasi waspada penipuan pajak.(Foto DJP Kalselteng)

Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat dan Wajib Pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama melalui surat elektronik (email) yang berisi pemberitahuan tagihan maupun pelunasan pajak.

Imbauan tersebut disampaikan Kanwil DJP Kalselteng melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (23/6/2026), menyusul maraknya praktik kejahatan siber yang memanfaatkan layanan digital perpajakan untuk menipu masyarakat.

Kanwil DJP Kalselteng menjelaskan, pelaku kejahatan siber kerap menggunakan nama DJP untuk mengirimkan email palsu dengan tujuan memperoleh data pribadi Wajib Pajak atau mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai setiap email yang mengatasnamakan DJP tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan. Masyarakat diharapkan tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya,” ujar Luqman.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran maupun pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi, baik atas nama pegawai, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.

Selain mengingatkan bahaya penipuan digital, Kanwil DJP Kalselteng juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan perpajakan secara bijak dan selalu memastikan keaslian informasi yang diterima. Kanwil DJP Kalselteng menilai kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mencegah penyebaran modus penipuan yang berpotensi merugikan Wajib Pajak.

“Pajak dibayar melalui saluran resmi negara, bukan melalui rekening pribadi. Jika ragu, konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tegasnya.

Melalui kampanye #WaspadaPenipuanPajak, Kanwil DJP Kalselteng berharap masyarakat semakin cerdas dan waspada dalam menggunakan layanan digital perpajakan demi menjaga keamanan data serta menghindari kerugian finansial akibat tindak penipuan.

Berita terkait

Bukittinggi Matangkan Persiapan MTQ 2027, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Sumbar

Bukittinggi Matangkan Persiapan MTQ 2027, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Sumbar

Bukittinggi - Spektroom : Pemerintah Kota Bukittinggi mulai mematangkan persiapan kafilah untuk menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2027. Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan bersama stakeholder terkait yang digelar di Aula Lantai III Balaikota Bukittinggi, Selasa (23/6/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakil Wali Kota

Wiza Andrita, Buang Supeno
PKH Plus Jaslut Cair, 49 Lansia di Sukorambi Jember Terima Bantuan Rp500 Ribu

PKH Plus Jaslut Cair, 49 Lansia di Sukorambi Jember Terima Bantuan Rp500 Ribu

Jember – Spektroom: Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemerintah Kabupaten Jember menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Jaminan Sosial Lanjut Usia (Jaslut) kepada 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pendopo Kecamatan Sukorambi, Selasa (23/6/2026). Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi

Budi Sucahyono, Buang Supeno