Wawako Ibnu Asis Salurkan Bantuan Paket Sembako, Kursi Roda Dan Usaha Ekonomi Produktif

Wawako Ibnu Asis Salurkan Bantuan Paket Sembako, Kursi Roda Dan Usaha Ekonomi Produktif
Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis dan Ketua TP PKK Yesi Endriani saat memberikan sambutan. (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

Spektroom - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial salurkan bantuan paket sembako, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan lansia, serta bantuan usaha ekonomi produktif. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Selasa (23/12/2025).

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Johnni, menyampaikan, Pemko Bukittinggi serahkan bantuan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Bantuan tersebut berupa 170 paket sembako bagi keluarga miskin, 24 unit kursi roda untuk penyandang disabilitas dan lansia terlantar di luar panti, serta 27 paket bantuan usaha ekonomi produktif. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang terdata dalam DTSEN desil satu hingga lima, diusulkan oleh kelurahan setelah melalui proses verifikasi dan tersebar di tiga kecamatan.

Ketua TP PKK Bukittinggi, Ny Yesi Endriani Ramlan selaku Ketua LKKS, menyampaikan, penyaluran bantuan bersumber dari APBD merupakan bentuk kepedulian Pemko Bukittinggi dalam mendukung masyarakat rentan melalui sembako, kursi roda dan bantuan usaha ekonomi produktif. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi Kota Bukittinggi ke-421 dan Hari4 Kesetiakawanan Sosial Nasional.

“Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengingatkan penerima agar tidak terlibat judi online, karena selain merugikan diri sendiri, hal tersebut dapat mempengaruhi kelayakan menerima bantuan pemerintah di kemudian hari,” pesannya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, bantuan yang disalurkan merupakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya bagi penyandang disabilitas, lansia dan keluarga kurang mampu. Bantuan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan, sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian. (RRE/Rita)

(Sumber Berita: Humas Pemko Bukittinggi)


Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno