Wawako Tekankan Transparansi dan Kemudahan bayar Retribusi

Wawako Tekankan Transparansi dan Kemudahan bayar Retribusi
Ketika Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan langsung sosialisasi Perwa tata cara pembayaran Retribusi kepada para pedagang Pasar Tengah, kota Pontianak. Foto: Spektroom

Spektroom — Pemerintah Kota Pontianak mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang pasar tradisional.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan langsung sosialisasi tersebut kepada para pedagang Pasar Tengah, Rabu (28/01/2026), dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah.

Bahasan mengatakan, Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini bertujuan menata sistem pemungutan retribusi pasar agar berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pedagang, sekaligus memastikan sistem pemungutan retribusi dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Bahasan.

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar tradisional, mulai dari pelataran, los, kios, hingga toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak.

Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup penggunaan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta lokasi usaha lain yang menjadi aset daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga menekankan perubahan pada mekanisme pembayaran retribusi yang kini dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.

Menurutnya, perluasan kanal pembayaran ini bertujuan memudahkan pedagang sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan daerah.

“Dengan sistem non-tunai, transaksi lebih tercatat dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan,” katanya.

Bahasan turut mengingatkan pedagang agar memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam regulasi tersebut, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.

Meski demikian, Pemkot Pontianak membuka ruang bagi pedagang untuk mengajukan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap implementasi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dapat dipahami secara utuh oleh para pedagang, sehingga pengelolaan pasar tradisional di Pontianak dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Berita terkait