Webinar Strategi Cerdas Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Individu Pegawai
Bandarlampung - Spektroom: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung menggelegar Webinar Strategi Cerdas Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Individu Pegawai, Senin (29/6/2026).
Webinar yang dikuti BKPSDM Kabupaten dan Kota Se Provinsi Lampung tersebut menghadirkan Pemateri Dr. Muhlis Irfan, SIP, MSI, Analisis Kebijakan Ahli Media Badan Kepaguan Negara Republik Indonesia serta Amelia Ayang Sabrina, S.I.A., M.P.A. Analis Kebijakan Ahli Prtama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Pembicara Kunci, Kepada BPSDM Provinsi Lampung M. Alhusniriski menyatakan Pengembangan kompetensi ASN tidak lagi cukup dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, atau jam pelajaran semata, pengembangan kompetensi harus menjadi proses yang terarah berbasis kebutuhan nyata selaras dengan kinerja organisasi dan mampu mendorong lahirnya ASN yang adaptif, profesional, serta siap menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berubah.
Dalam konteks tersebut, rencana pembangunan kompetensi individu pegawai atau Individual Development Plan (IDP) menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pegawai memiliki rencana pengembangan yang relevan, terukur dan berdampak pada IDP serta membantu menghubungkan kebutuhan kompetensi individu dengan sasaran kinerja, standar jabatan, hasil assessment, rencana karir, serta prioritas organisasi.
Oleh karena itu, keberhasilan IDP membutuhkan komitmen bersama. Mulai dari pimpinan, pengelola kepegawaian, koordinator pembelajaran hingga setiap ASN.
"Melalui webinar ini, kita berharap terjadi penyaman persepsi sekaligus penguatan kapasitas dalam memahami arah kebijakan dalam memahami pengembangan kompetensi ASN tahapan penyusunan IDP, pelaksanaan dialog kinerja, pemilihan metode pembelajaran, serta integrasinya dengan manajemen kinerja" terang Alhusniriski.
Dengan demikian, pengembangan kompetensi tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi gerakan pembelajaran yang menghasilkan perubahan perilaku kerja dan peningkatan kinerja organisasi.
Diforum yang sama Analisis Kebijakan Ahli Media Badan Kepegewaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Muhlis Irfan, menjelaskan, substansi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. antara lain disebutkan bahwa kaitannya dengan pengembangan talenta dan karir ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip meritokrasi yakni kaitannya dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sedangkan terkait dengan bagaimana nanti talenta-talenta dikembangkan dan juga talenta-talenta berkarir dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
Disana pasti ada pergerakan karir seorang ASN, dari satu jabatan ke jabatan lain, apakah itu sifatnya horizontal, sifatnya diagonal, maupun vertical.
"Ini saya kira kaitannya dengan bagaimana nanti karir itu dilaksanakan melalui pergerakan talenta ataupun mobilitas talenta. Nah, kaitannya dengan mobilitas talenta yang mendasarkan pada meritokrasi ini yang lagi menjadi tren di lingkup pengelolaan ataupun manajemen ASN adalah kaitannya dengan manajemen talenta PKN" urainya menjelaskan.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Prtama Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Amelia Ayang Sabrina, dalam materinya Kebijakan Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Pegawai / Individual Development Plan (IDP), menyatakan kebijakan Bangkom berfokus pada strategi menyusun rencana pengembangan aparatur sipil negara (ASN) yang terukur dan berdampak langsung pada kinerja organisasi.
"Penyusunan IDP bagi pegawai didasarkan pada beberapa instrumen dan langkah strategis berikut, Analisis Gap Kompetensi, Mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi riil pegawai dengan standar kompetensi jabatan" terang Amelia.
Disamping itu juga penyusunan rencana tertulis, membuat dokumen rencana kegiatan pengembangan karakter, kemampuan dan komitmen secara spesifik dalam jangka waktu tertentu serta penyelarasan organisasi, memastikan target pengembangan individu sejalan dengan kebutuhan dan visi instansi. (@Ng).