4.230 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Resmi Terima SK

4.230 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Resmi Terima SK
Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyerahkan SK kepada salah satu ASN PPPK paruh waktu, di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) (Foto : Dok. Kominfo Lumajang)

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyerahkan 4.230 petikan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah korektif atas kerentanan status kerja tenaga pelayanan publik yang selama ini berada dalam ketidakpastian.

Penyerahan SK yang digelar di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) pagi, menjadi penanda kehadiran negara dalam memberikan legitimasi hukum dan kepastian masa depan aparatur pelayanan.

Selama bertahun-tahun, ribuan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis menjalankan fungsi pelayanan publik dengan status yang belum sepenuhnya pasti. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga pada ketenangan kerja. Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menempatkan para tenaga pelayanan ini sebagai bagian resmi dari sistem Aparatur Sipil Negara, meskipun dengan skema kerja paruh waktu.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan peran strategis aparatur di lapangan. Kejelasan status, menurutnya, adalah fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.

“Hari ini panjenengan semua memiliki status yang jelas. Ini adalah bentuk pengakuan dan tanggung jawab negara kepada panjenengan yang selama ini mengabdi,” ujar Bunda Indah dalam amanatnya.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyerahkan 4.230 SK PPPK di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) (Foto : Dok. Kominfo Lumajang)

Lebih jauh, Bunda Indah menekankan bahwa kepastian status kepegawaian membawa dampak psikologis yang signifikan bagi aparatur. Rasa aman, diakui, dan dihargai diyakini akan meningkatkan kepercayaan diri, loyalitas terhadap institusi, serta kesiapan bekerja secara lebih fokus dan bertanggung jawab.

“Kepastian ini harus menjadi energi baru. Dengan rasa aman dan tenang, saya berharap panjenengan semua bisa bekerja lebih baik dan lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu juga dipandang sebagai pengungkit motivasi kerja aparatur. Ketika negara hadir memberikan kejelasan, aparatur diharapkan mampu menjawabnya dengan peningkatan kinerja dan komitmen pelayanan yang lebih kuat.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimistis penguatan aspek psikologis dan kelembagaan aparatur akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kepastian status tidak hanya mengakhiri kerentanan kerja, tetapi juga membangun fondasi pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Yul/Humas Lumajang)

Berita terkait

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Mahasiswa Kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Tahun 2026 melaksanakan program kerja berbasis potensi lokal dengan memanfaatkan limbah cangkang kelapa sawit menjadi briket sebagai energi alternatif. Kegiatan ini merupakan implementasi dari tema KKN UNISKA 2026, “Optimalisasi Pengelolaan Potensi Lokal untuk Mendorong Kemajuan

Junaidi