๐ฃ๐ฒ๐ป๐ถ๐น๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฎ ๐๐ป๐๐ถ ๐๐ผ๐ฟ๐๐ฝ๐๐ถ ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐๐ฃ๐, ๐ก๐ฒ๐ด๐ฒ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ ๐ฒ๐ป๐๐ป๐ท๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ณ
Spektroom โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian Desa Antikorupsi 2025 di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala kota Ambon , Kamis (20/11/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Ambon Robby Sapulette dalam membacakan sambutan Wali Kota Ambon mengungkapkan bahwa desa memegang peran paling krusial dalam layanan publik. Apa pun bentuk tata kelola di level desa, akan langsung dirasakan masyarakat.
Ditegaskan pihaknya berupaya membangun tata kelola desa yang bersih bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus dibuktikan dengan kerja nyata.
โDesa adalah garda terdepan. Karena itu tata kelola harus bersih, transparan, dan memberi manfaat nyata,โ ujar Sapulette.
Ia menilai Negeri Lama telah menunjukkan arah pembenahan yang jelasโadministrasi yang lebih rapi, pengelolaan anggaran yang terbuka, penggunaan teknologi informasi, hingga partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
โKami mengapresiasi Pemerintah Negeri Lama dan masyarakatnya. Keikutsertaan ini bukan demi nilai KPK, tetapi demi kejujuran dan integritas desa,โ lanjutnya.
Disebutkan Pemkot Ambon berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi, terutama melalui digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, menyampaikan Negeri Lama dipilih sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi karena memiliki kekuatan sosial-budaya yang tidak dimiliki semua desa.
โNegeri Lama punya komitmen kuat. Selain sejarah yang panjang, desa ini memiliki modal sosial yang kokoh,โ ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai pela gandong bukan sekadar tradisi, tetapi prinsip moral yang mendorong hidup rukun, saling mengawasi, dan menjunjung integritas.
โPela gandong adalah pengingat bahwa kita harus menjaga satu sama lain. Ini pondasi penting bagi pemerintahan yang akuntabel,โ katanya.
diungkapkan Lima Ukuran KPK untuk Menentukan Desa Antikorupsi indikator utama penilaian KPK, yaitu:
- Integritas aparatur dan masyarakat.
- Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
- Pelayanan publik tanpa pungutan liar.
- Penguatan nilai kearifan lokal sebagai budaya antikorupsi.
- Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas pembangunanpembangunan.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di daerah lain dan momentum penilaian ini harus menjadi titik balik bagi desa-desa di Maluku untuk memutus budaya koruptif
Program Desa Antikorupsi memasuki tahun kedua sejak dimulai pada 2024. Negeri Lama menjadi desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan tingkat Maluku.
โKami mengapresiasi kerja sama Pemkot Ambon dan seluruh masyarakat Negeri Lama,โ kata Jasmono.
Ia mengingatkan bahwa status kandidat bukanlah garis finis.
โIni baru awal. Komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih tidak boleh berhenti di sini.โ
Kegiatan ini dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono, unsur OPD Pemkot Ambon, Pemerintah Desa Negeri Lama, para tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan. (EM)