8 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian
Purwokerto-Spektroom : Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo, yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Sutrimo diketahui ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Almarhum disebut merupakan kepala rumah tangga dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.
“Untuk saksi, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan yang sudah kami peroleh,” kata Iman dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Terkait kemungkinan adanya tersangka, Kombes Iman mengatakan proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana. Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh, termasuk apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iman juga menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya bersama dokter forensik telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah terdapat dua laporan polisi terkait perkara tersebut, masing-masing diterima Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Banyumas.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa hukum yang memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas, dari laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup,” jelas Iman.
Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budhi Hermanto pihaknya memahami bahwa harapan keluarga dan perhatian masyarakat agar peristiwa meninggalnya almarhum Sutrimo dapat menjadi terang karena itu Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah akan terus bekerja secara profesional transparan akuntabel dan berbasis crime investigation.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi menyimpulkan sebelum hasil dari laboratorium kelu