Agam Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Agam Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Kepala Perwakilan Ombudsman.RI.Sumatra Barat Adel Wahidi Menyerahkan hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 kepada Wakil Bupati Agam.H.Muhammad Iqba. kamis 26/02.26.(dok .Humas Agam)

Agam - Spektroom : Pemerintah Kabupaten Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

Capaian ini menempatkan Agam sebagai salah satu dari empat pemerintah daerah dengan kategori kualitas pelayanan baik di Sumatera Barat.

Opini tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2/2026).

Dari sembilan pemerintah daerah yang dinilai pada 2025, Kabupaten Agam meraih skor 78,16 dan masuk empat besar.

Adel Wahidi menjelaskan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

“Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya memperoleh predikat cukup. Kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dengan hasil ini, tetapi menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, penilaian tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi dilakukan terhadap tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.

Dimensi pelayanan sendiri mencakup unsur input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dengan indikator yang ditetapkan secara nasional.

Adel menambahkan, sistem penilaian 2025 menggunakan kategori baru yang lebih terukur, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah.

Skema ini menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah yang digunakan sebelumnya, sehingga diharapkan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci.

Dalam penilaian tersebut, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sampel di Kabupaten Agam adalah Dinas Pendidikan dengan nilai 68,86, Dinas Sosial dengan nilai 87,24, serta RSUD Lubuk Basung dengan nilai 78,38.

Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi atas capaian tersebut.

Wabub menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” kata Iqbal.

Penilaian Ombudsman RI ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan yang bebas maladministrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam.( Rita.wyu)

Berita terkait

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Padang-Spektroom : Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Irwan Zuldani melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Kami perlu mensosialisasikan Perda ini agar masyarakat tahu. Sebab, kami juga ingin melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ungkapnya dihadapan puluhan masyarakat Kuranji dan Koto

Rafles
Kadis Kominfotik Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf, Pelantikan Komisioner KPID akan Dilaksanakan pada 16 Maret Mendatang

Kadis Kominfotik Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf, Pelantikan Komisioner KPID akan Dilaksanakan pada 16 Maret Mendatang

Padang-Spektroom : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat (Kadis Kominfotik Prov. Sumbar), Rudy Rinaldy menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait penjadwalan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar yang sempat tertunda. Ia kemudian memastikan, pelantikan komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 akan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret

Rafles