Akademisi Suprayitno: Remisi Anak Binaan Harus Jadi Jalan Menuju Reintegrasi Sosial
Komitmen LPKA dalam memenuhi hak pendidikan menjadi solusi yang baik bagi masa depan mereka.
Palangka Raya-Spektroom: Pemberian remisi kepada anak binaan pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dinilai tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku dan mempercepat reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.
Dosen FISIP Universitas Palangka Raya sekaligus pemerhati kebijakan publik, Suprayitno, kepada Spektroom Sabtu, (25/7/2026) memberi tanggapan bahwa pemberian remisi telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
"Secara hukum, pemberian remisi pada momen-momen tertentu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Artinya, hal tersebut merupakan hak warga binaan. Dengan demikian, kebijakan ini telah memperhatikan berbagai aspek, termasuk asas keadilan," ujarnya saat dimintai tanggapan terkait pemberian remisi Hari Anak Nasional 2026.

Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemberian remisi. Pemenuhan hak pendidikan juga menjadi faktor penting agar anak binaan memiliki bekal reintegrasi sosial, saat kembali ke masyarakat.
"Meskipun sebagai warga binaan, sangat penting mereka memiliki bekal kompetensi maupun administrasi pendidikan melalui jalur Paket B dan Paket C. Ijazah tersebut nantinya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan sehingga meminimalkan risiko mereka kembali melakukan pelanggaran hukum. Komitmen LPKA dalam memenuhi hak pendidikan menjadi solusi yang baik bagi masa depan mereka," katanya.
Suprayitno anak transmigran dari Magetan ini menambahkan, pemerintah perlu memperkuat sinkronisasi program pembinaan sehingga remisi benar-benar menjadi bagian dari proses perubahan perilaku, bukan hanya pengurangan masa pidana.
"Perlu adanya sinkronisasi program sehingga remisi juga diikuti timbal balik dari warga binaan melalui perubahan perilaku yang nyata. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan baik oleh penerima maupun penyelenggara program pembinaan," tegasnya.
Seperti telah diinformasikan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Kamis (23/7/2026) memberikan remisi kepada empat anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026. Masing-masing menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Hensah, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini merupakan hak bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain pemberian remisi, LPKA Palangka Raya juga menyerahkan ijazah pendidikan Paket B dan Paket C kepada anak binaan yang telah menyelesaikan pendidikannya serta menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Hensah, pemenuhan hak pendidikan merupakan bagian penting dari proses pembinaan agar anak binaan memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat. (Polin)