Amankan Aset Kabupaten Solok, Kemenkum Sumbar Bedah Aturan Barang Milik Daerah

Amankan Aset Kabupaten Solok, Kemenkum Sumbar Bedah Aturan Barang Milik Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha. (Foto: Humas Kemenkum Sumbar)

Padang-Spektroom : Tata kelola dan pengamanan barang milik daerah yang profesional memerlukan fondasi regulasi yang kuat agar aset-aset berharga milik pemerintah tidak telantar atau disalahgunakan.

Bergerak cepat mengawal kepastian hukum tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi mendalam guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Solok di Ruang Rapat Bung Hatta, Senin (29/6/2026).

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Massaile, serta Ketua Tim Kerja Wilayah I Perancang PUU Madya, Boby Musliadi.

Dari pihak daerah Kabupaten Solok hadir aktif Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Solok, Deni Prihatni, bersama jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda.

Suasana rapat Kemenkum Sumbar dengan Pemkab Solok.

Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, draf Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 dibedah secara teliti pasal demi pasal.

Tim Perancang Kemenkum Sumbar menyaring seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.

Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menegaskan, bahwa penguatan regulasi fiskal daerah wajib terukur agar mampu mendongkrak pendapatan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan.

Merespons masukan strategis dari Kanwil, Staf Ahli Bupati Solok Deni Prihatni menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan hukum yang diberikan.

Seluruh catatan penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan pun berhasil disepakati bersama pada hari yang sama.

Dengan rampungnya draf ini, Kabupaten Solok kini memiliki landasan hukum yang solid untuk mengoptimalkan aset daerah secara transparan, efektif, dan berkelanjutan. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)

Berita terkait

Peratin Perkuat Bantuan Hukum Masyarakat dan Kompetensi Advokat di Era Digital

Peratin Perkuat Bantuan Hukum Masyarakat dan Kompetensi Advokat di Era Digital

Jakarta - Spektroom : Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kompetensi advokat agar mampu menghadapi perkembangan dunia digital. Ketua Umum DPP Peratin, Kamilov Sagala, mengatakan bantuan hukum selama ini telah diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
Wagub Jihan Sampaikan Kuliah Umum di STKIP-PGRI Bandarlampung & Gubernur Mirza Tinjau Penanganan Reaksi Cepat Ruas Jalan Kotabumi – Ketapang

Wagub Jihan Sampaikan Kuliah Umum di STKIP-PGRI Bandarlampung & Gubernur Mirza Tinjau Penanganan Reaksi Cepat Ruas Jalan Kotabumi – Ketapang

Bandarlampung - Spektroom: Asisten Perekonomian & Pembangunan Mulyadi Irsan, bersama Kepala Bappeda, Kepala BPSDM, Kadis Lingkungan Hidup serta Kadis PKP & Cipta Karya, pukul 08.00 Senin, 28 September 2026 dijadwalkan mengikuti Pelatihan Pengantar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Angkatan III Tahun 2026, secara Virtual Meeting, dari ruang kerjanya masing-masing.

Anggoro AP
ссс