Amankan Aset Kabupaten Solok, Kemenkum Sumbar Bedah Aturan Barang Milik Daerah
Padang-Spektroom : Tata kelola dan pengamanan barang milik daerah yang profesional memerlukan fondasi regulasi yang kuat agar aset-aset berharga milik pemerintah tidak telantar atau disalahgunakan.
Bergerak cepat mengawal kepastian hukum tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi mendalam guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Solok di Ruang Rapat Bung Hatta, Senin (29/6/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Massaile, serta Ketua Tim Kerja Wilayah I Perancang PUU Madya, Boby Musliadi.
Dari pihak daerah Kabupaten Solok hadir aktif Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Solok, Deni Prihatni, bersama jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda.

Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, draf Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 dibedah secara teliti pasal demi pasal.
Tim Perancang Kemenkum Sumbar menyaring seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menegaskan, bahwa penguatan regulasi fiskal daerah wajib terukur agar mampu mendongkrak pendapatan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan.
Merespons masukan strategis dari Kanwil, Staf Ahli Bupati Solok Deni Prihatni menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan hukum yang diberikan.
Seluruh catatan penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan pun berhasil disepakati bersama pada hari yang sama.
Dengan rampungnya draf ini, Kabupaten Solok kini memiliki landasan hukum yang solid untuk mengoptimalkan aset daerah secara transparan, efektif, dan berkelanjutan. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)