Peratin Perkuat Bantuan Hukum Masyarakat dan Kompetensi Advokat di Era Digital
Jakarta - Spektroom : Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kompetensi advokat agar mampu menghadapi perkembangan dunia digital.
Ketua Umum DPP Peratin, Kamilov Sagala, mengatakan bantuan hukum selama ini telah diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga persoalan yang berkaitan dengan aktivitas digital.
Menurut Kamilov, persoalan pinjaman online menjadi salah satu kasus yang banyak menimpa masyarakat dari kalangan bawah. Korban yang hanya meminjam dana sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, kata dia, dapat menghadapi tekanan dari penagih utang dengan cara-cara yang dinilai merugikan.
“Korban digambarkan di media sosial sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan wajahnya disebarkan. Ini menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” ujarnya, kepada Spektroom.co.id disela acara peringatan HUT ke-3 Peratin, di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. , Minggu (27/9/2026).
Peratin, lanjutnya, berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif dengan mempertemukan kepentingan kedua pihak. Langkah itu dilakukan agar penyelesaian perkara tidak berkembang menjadi konflik baru.
Kamilov, menambahkan, Peratin juga memberikan perhatian terhadap persoalan kebocoran data pribadi. Menurutnya, data merupakan aset penting yang nilainya semakin besar seiring perkembangan ekonomi digital.
Dirinya menilai implementasi perlindungan data pribadi masih membutuhkan penguatan, terutama terkait kelembagaan yang secara khusus dapat menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti kasus kebocoran data.
“Pemerintah harus cepat membentuk badan ini. Korban kebocoran data sudah banyak,” katanya.
Kamilov, menyebut Peratin terbuka melakukan langkah hukum apabila persoalan kebocoran data terus terjadi dan merugikan masyarakat. Ia mengatakan langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengujian terhadap ketentuan yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal.
"Untuk masyarakat kurang mampu yang menjadi korban persoalan siber, Peratin menyediakan akses bantuan melalui lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang digital dan teknologi. Bantuan tersebut, diberikan secara gratis," ucapnya.
Di sisi lain, katanya, Peratin juga mendorong peningkatan kemampuan advokat agar tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga teknologi informasi, keamanan digital, hingga kecerdasan buatan (AI).
Kamilov, menegaskan, penguatan kapasitas tersebut juga dipandang strategis menghadapi potensi kejahatan berbasis data pada masa mendatang, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, pemahaman terhadap teknologi dan data dinilai menjadi bagian penting dari kemampuan penegak hukum.
Diforum yang sama Ketua DPD Peratin DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia HUT ke-3 Peratin, Mariana Harahap, mengatakan organisasi tersebut terus membuka peluang bagi advokat muda untuk bergabung. Salah satunya melalui program beasiswa pendidikan khusus profesi advokat.
Mariana, menyebut jumlah anggota Peratin saat ini telah mencapai sekitar 4.000 orang dalam kurun waktu dua setengah tahun. Ia berharap pertumbuhan tersebut diikuti peningkatan kualitas dan pemahaman teknologi.
“Kami berharap semakin banyak advokat muda yang paham hukum sekaligus teknologi informasi,” katanya.
Mariana menambahkan, Peratin juga menggandeng pemerintah dan para ahli siber serta digital untuk memberikan pendidikan kepada anggota. Langkah tersebut dinilai penting agar advokat mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat.