Trending

Anggaran Pengendalian Sampah ( TPS3R ) Naik 138 Persen Tahun 2027

Anggaran Pengendalian Sampah ( TPS3R ) Naik 138 Persen Tahun 2027
Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).( Birkom pu)

Jakarta – Spektroom : Permasalahan sampah di berbagai daerah di Indonesia, khususnya volume sampah yang tinggi di kawasan perkotaan, menjadi tantangan bersama yang perlu diatasi secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat. Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendukung penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah melalui program padat karya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Pada Tahun 2027, alokasi anggaran program padat karya TPS3R diperkuat dari sebelumnya Tahun 2026 sebesar Rp39,91 miliar untuk 56 lokasi menjadi Rp95,11 miliar untuk 136 lokasi atau meningkat 138,6 persen.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, program padat karya merupakan strategi pembangunan yang tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.

“Program IBM ini memiliki multiplier effect yang besar. Selain menghasilkan infrastruktur, juga memberikan penghasilan langsung kepada masyarakat melalui skema padat karya, sehingga mampu menggerakkan ekonomi lokal,” kata Menteri Dody di Jakarta, Sabtu (5/9/2026)

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Pembangunan TPS3R melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga manfaat program tidak hanya berupa tersedianya sarana pengelolaan sampah, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Sampah yang telah dipilah juga dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna dan ekonomi. Sampah organik seperti ranting dan dedaunan, misalnya, dapat diolah menjadi kompos maupun bahan bakar berbentuk pelet atau briket. Sementara sampah nonorganik seperti plastik dapat dicacah untuk dimanfaatkan sebagai bahan campuran aspal plastik.

Dengan pendekatan tersebut, TPS3R tidak hanya diarahkan untuk mengurangi timbunan sampah dan mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Selain TPS3R, penguatan padat karya bidang permukiman TA 2027 juga dilakukan melalui Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Pada 2027, Pamsimas mendapat alokasi Rp681,31 miliar untuk 923 lokasi, meningkat dari Rp558,11 miliar untuk 906 lokasi pada 2026. Pamsimas diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air minum melalui pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.

Selanjutnya Sanitasi LPK mendapat alokasi Rp214,22 miliar untuk 702 lokasi, dari Rp201,11 miliar untuk 653 lokasi pada 2026. Program ini antara lain mendukung pembangunan sarana sanitasi masyarakat,

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles