Trending

Anggota DPRD Jatim Apresiasi Polresta Banyuwangi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi

Anggota DPRD Jatim Apresiasi Polresta Banyuwangi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono. (Foto: Diskominfo Jatim).

Surabaya-Spektroom : Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, memberikan perhatian serius atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Banyuwangi. Polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sekitar 5.200 liter solar yang diduga diselewengkan.

Politisi asal fraksi Partai Demokrat asal Banyuwangi itu mengapresiasi langkah tegas Polresta Banyuwangi dalam membongkar praktik yang dinilai dapat merugikan masyarakat kecil. Menurut dokter Agung, perhatian terhadap persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat merupakan bagian dari semangat perjuangan anggota DPRD Jatim.

"Ketika ada persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, tentu kita tidak boleh tinggal diam. Hak rakyat harus dilindungi dan persoalannya harus dicarikan solusi," kata Agung, Senin (2/11/2026).

Menurut dokter Agung, penyelewengan solar bersubsidi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ada kelompok masyarakat yang langsung merasakan dampaknya ketika distribusi BBM subsidi terganggu. Salah satunya adalah nelayan.

"Aksi penyelewengan solar subsidi ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat kecil, khususnya para nelayan di Banyuwangi. Jika praktik ilegal seperti ini tidak dihentikan dan dicegah secara tuntas, nelayan Banyuwangi akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena mereka sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi untuk melaut," tegas Agung.

Politisi Demokrat dari Daerah Pemilihan Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso itu menegaskan, BBM bersubsidi memang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, termasuk nelayan dan pelaku usaha kecil.

Karena itu, ketika solar subsidi disedot dan diselewengkan demi keuntungan tertentu, dampaknya bisa langsung terasa di lapangan. Pasokan terganggu, masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, sementara biaya operasional mereka berpotensi meningkat.

Bagi dokter Agung, persoalan tersebut harus dipandang sebagai persoalan rakyat yang membutuhkan perhatian dan solusi bersama.

"Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak nelayan dan rakyat kecil justru dirampas oleh praktik-praktik ilegal yang mencari keuntungan pribadi," ujarnya.

Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga itu mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Jaringan di balik dugaan penyelewengan tersebut, perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di jalur pesisir dan kawasan pelabuhan, juga harus diperketat agar hak-hak nelayan benar-benar terlindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 5.200 liter.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menyebut tiga tersangka telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial HH (41), warga Kalipuro; SP (46), warga Singonegaran; serta NR (36), warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp500 juta. (Sumber: Diskominfo Jatim)

Berita terkait

Parkir Jalan Opak Surabaya Ditertibkan, Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Nontunai

Parkir Jalan Opak Surabaya Ditertibkan, Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Nontunai

Surabaya-Spektroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan setelah muncul aduan masyarakat mengenai praktik pembayaran parkir secara tunai dan pengelolaan yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo,

Bian Pamungkas