Trending

Parkir Jalan Opak Surabaya Ditertibkan, Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Nontunai

Parkir Jalan Opak Surabaya Ditertibkan, Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Nontunai
Petugas dinas Perhubungan menertibkan pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo.(Foto : Diskominfo Pemkot SBY).

Surabaya-Spektroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo.

Penertiban dilakukan setelah muncul aduan masyarakat mengenai praktik pembayaran parkir secara tunai dan pengelolaan yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pengelola parkir yang telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus untuk parkir tepi jalan umum.

"Kami menindak lanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota bahwa Jalan Opak ini ditemukan banyaknya parkir yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai," ujar Trio, Selasa (3/11/2026).

Menurut Trio, pemanfaatan ruang milik jalan sebagai lokasi parkir harus memiliki izin TJU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, para pengelola diminta segera mengurus kelengkapan perizinan melalui UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya.

Pemkot juga menegaskan, setelah izin TJU diterbitkan, pengelola wajib menerapkan sistem pembayaran digital atau nontunai. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

Trio mengajak masyarakat ikut mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan pembayaran nontunai ketika menggunakan jasa parkir. Pengguna jasa parkir juga diminta tidak melakukan pembayaran tunai apabila juru parkir menolak transaksi digital.

"Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran non-tunai. Apabila Jukir tidak mau melakukan pembayaran non-tunai, saya sarankan untuk tidak dibayar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan kewajiban perizinan tidak hanya berlaku bagi pengelola parkir tepi jalan, tetapi juga tempat usaha yang menyediakan lahan parkir di dalam persil.

Menurutnya, tempat usaha tetap wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir sesuai peruntukannya. Kewajiban tersebut juga berlaku apabila kapasitas lahan parkir di dalam persil tidak mampu menampung kendaraan sehingga sebagian kendaraan meluber hingga menggunakan tepi jalan umum.

Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya meminta pengelola memastikan legalitas kegiatan parkir sekaligus mematuhi ketentuan sistem pembayaran yang berlaku. Masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Berita terkait

Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Rebut Perak di Arena Karate Moscow Universe International 2026

Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Rebut Perak di Arena Karate Moscow Universe International 2026

Jakarta - Spektroom : Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri Salurante membawa pulang medali perak pada Kejuaraan  Moscow Karate Universe International 2026 yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2026 di Moskow, Rusia. Prestasi Ceyco terbilang istimewa karena salah

Adi Wiyono, Afrizal Aziz