Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring Soroti Sulitnya UMKM Cairkan KUR
Depok - Spektroom: Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ir. Tifatul Sembiring menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pembiayaan KUR. Hal itu disampaikan Tifatul saat mengunjungi Kota Depok, Kamis (10/9/20210/9/20266).
Tifatul Sembiring datang bersama Rombongan Komisi VII tersebut, bertemu dengan sejumlah pelaku UMKM yang menyampaikan keluhan. Mereka mengaku pengajuan KUR mereka ditolak, salah satunya diduga berkaitan dengan status daftar hitam (blacklist) dalam sistem perbankan.
Persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebab sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi.
“Kalau di-blacklist dari BI, mungkin ini juga harus kita kroscek apa penyebabnya,” ujar Tifatul.
Masyarakat agar berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak lain. Data identitas yang disalahgunakan dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk digunakan untuk berbagai tindakan kriminal dan kemudian berdampak terhadap akses pembiayaan masyarakat.
Tifatul menilai persoalan UMKM tidak hanya berkaitan dengan akses permodalan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah UMKM nasional dari 2020 hingga 2024 hanya mengalami peningkatan tipis, dari sekitar 64 juta menjadi 64,2 juta.
Banyak pelaku usaha masih berada pada skala mikro dan belum mampu berkembang menjadi usaha kecil maupun menengah. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melihat persoalan UMKM secara lebih komprehensif. Ia juga menyoroti masih rendahnya keterhubungan sebagian pelaku UMKM dengan perbankan.
Kondisi ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari pengalaman buruk dengan lembaga keuangan, persoalan penagihan, hingga pertimbangan keyakinan terhadap sistem bunga perbankan.
Perbankan memiliki peran penting dalam menyediakan akses permodalan bagi pelaku UMKM. Namun, penyaluran kredit harus dilakukan secara hati-hati karena dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat.
Kebijakan KUR untuk pembiayaan hingga Rp50 juta dapat diberikan tanpa agunan, namun tetap harus mempertimbangkan kelayakan usaha dan kondisi calon penerima.
Selain persoalan pembiayaan, Tifatul menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam membantu UMKM naik kelas melalui pelatihan, pendampingan, dan pengawasan setelah pelatihan.
Tugas perbankan adalah menyalurkan kredit, sementara pemerintah harus memastikan pelaku UMKM memiliki kemampuan mengelola usaha dan mengembangkan produknya.
Indonesia perlu mendorong kreativitas UMKM agar tidak hanya berkutat pada jenis usaha yang sama selama bertahun-tahun.
Pertumbuhan ekonomi makro harus diikuti dengan penguatan sektor riil. Infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha serta akses permodalan dinilai menjadi 2 faktor penting agar pelaku UMKM mampu berkembang. (Wis).