Aset Pemkot Batu Kembali Aman! Kejari Batu Pulihkan Rp34,7 Miliar dan Terima Penghargaan
Spektroom – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi membanggakan pada penghujung Tahun 2025 dengan berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota Batu sekaligus menerima penghargaan atas peran aktif dalam penyelamatan aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), ruas jalan, serta sejumlah bidang tanah.
Penerimaan sertifikat dan penyerahan penghargaan terkait penyelamatan aset Pemkot Batu tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Batu, Selasa ( 16/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum. Turut mendampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu Adhi Satyo Wicaksono, SH, Devy Prahabestari, SH, M.Hum selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu Rudi Susanto, SH.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Zadim Efisiensi, M.Si, Asisten I Susatya Herawan, M.Si, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Drs. Arief As Sssidiq, MH, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Dr. Eny Rachayuningsih, M.Si.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, menegaskan bahwa pemulihan dan pengamanan aset daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional Kejaksaan dalam menjaga keuangan dan kekayaan negara.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal pembangunan dan penjaga aset negara. Setiap aset daerah wajib memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan potensi sengketa maupun kerugian negara di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah memberikan sumbangsih nyata dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengurai problematika di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Dr. Andy Sasongko menyampaikan bahwa penelusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset.
Transformasi tersebut menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset, baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainnya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keberhasilan pemulihan aset ini berawal dari penerbitan surat perintah kepada Seksi PAPBB Kejari Batu untuk melakukan sosialisasi pada 26 November 2025.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu melalui surat tertanggal 27 November 2025 perihal permohonan penelusuran aset Pemerintah Kota Batu.
Dari proses tersebut, Kejaksaan Negeri Batu berhasil memulihkan aset sebanyak 7 (tujuh) bidang, yang pada hari pelaksanaan kegiatan ini kembali bertambah 1 (satu) bidang, sehingga total aset yang berhasil dipulihkan mencapai nilai Rp34.732.459.000,00 dengan luasan 51.453 meter persegi atau sekitar 5,1 hektare.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset serta pemberian piagam penghargaan. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu kepada Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Batu Adhi S. Wicaksono, SH, dan Kepala Seksi DATUN Kejaksaan Negeri Batu Reynold, SH, MH.
Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu atas peran aktif dalam membantu Pemerintah Kota Batu mengamankan dan memulihkan aset daerah.
“Pemulihan aset ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Batu karena aset daerah merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, aset Pemkot Batu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Nurochman.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan Kantor Pertanahan Kota Batu menjadi kunci utama dalam mencegah potensi sengketa serta menjaga aset daerah agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ke depan, kolaborasi ini akan terus kami perkuat demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) juga telah berhasil melakukan pemulihan keuangan/kekayaan negara melalui penyelesaian permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada 12 (dua belas) perumahan dengan nilai mencapai Rp522.574.298.360,00.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, serta dukungan Kantor Pertanahan Kota Batu, upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Batu