Kominfo
Persempit Ruang Penipuan Digital dan Kejahatan Siber, Masyarakat Bisa Kendalikan Nomor Selulernya
Spektroom - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan