Komdigi
Anak Under 16 Tahun, Dilarang Akses Medsos Beresiko Tinggi
Jakarta-Spektroom : Di era digital, melindungi anak tidak cukup hanya dilakukan di rumah dan di sekolah. Ruang digital juga harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkarya, dan bertumbuh. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan, kendati sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem