Babak Baru Misteri Ijazah : Mengapa Isu Ini Tak Pernah Tenggelam?
Jakarta - Spektroom : Di tengah riuhnya pemberitaan korupsi kakap yang silih berganti menghiasi layar kaca, ada satu isu yang menolak tenggelam dari ingatan publik yaitu polemik ijazah. Bagi sebagian orang, kejenuhan mungkin sudah mencapai puncaknya. Namun bagi hukum dan etika bernegara, drama ini justru memasuki babak baru yang semakin menarik untuk diikuti.
Dua peristiwa penting baru-baru ini kembali menyalakan api diskusi, membawa perdebatan dari ruang opini publik ke meja hijau dan sidang etik.
Putusan Sela dan Saling Sentil di PN Jakarta Timur
Panggung pertama berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim baru saja mengetuk palu, mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Lewat putusan sela ini, hakim memerintahkan berkas dakwaan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kurang cermat (obscuur libel).
Secara hukum, ini adalah kemenangan teknis. Terdakwa belum bebas murni dari materi perkara, melainkan ada prosedur administrasi hukum yang harus diperbaiki oleh jaksa.

Namun di ranah opini publik, celah ini langsung dimanfaatkan. Rismon Sianipar melontarkan sentilan pedas kepada kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa. Rismon menilai mereka tidak percaya diri dan seolah menghindari pembuktian materiil. Baginya, sidang pokok perkara adalah momen krusial yang ditunggu-tunggu, di mana bukti fisik ijazah orisinal seharusnya diuji secara forensik untuk menyudahi segala spekulasi.
Dari "Asli atau Palsu" Bergeser ke Ranah Etika KPU
Panggung kedua bergeser ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di sini, akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi melakukan manuver cerdas. Ia tidak lagi terjebak dalam perdebatan klasik "ijazah ini asli atau palsu". Bonatua menggeser fokus ke ranah tata kelola arsip dan kepatuhan administratif.
Ia mengadukan Ketua KPU RI atas dugaan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pokok aduannya menyoroti cacat administrasi masa lalu, seperti adanya legalisasi dokumen tanpa tanggal hingga hilangnya fotokopi dokumen berstempel basah dari pemilu terdahulu.

Merespons hal ini, KPU RI bertahan dengan argumen birokrasi. Mereka menegaskan bahwa kepengurusan KPU periode sekarang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban etis atas pengarsipan fisik yang terjadi pada rentang Pemilu 2005 hingga 2019. Bagaimanapun, itu adalah urusan komisioner periode sebelumnya.
Mengapa Publik Belum Lelah?
Mengapa isu yang membuat jenuh ini tetap bertahan? Jawabannya adalah karena publik menuntut ujung yang jelas. Kasus yang berlarut-larut ini menjadi cermin retak transparansi institusi publik kita.
Langkah konstitusional seperti mengadu ke DKPP adalah cara sehat untuk menguji akuntabilitas KPU dalam menjaga dokumen negara.
Di sisi lain, kelanjutan proses pidana di PN Jakarta Timur setelah JPU memperbaiki dakwaannya sangat dinanti.
Publik butuh pembuktian materiil yang sah, terbuka, dan adil melalui jalur hukum resmi, bukan sekadar perang klaim di media sosial. Hanya dengan transparansi total, spekulasi panjang ini bisa diselesaikan secara tuntas.