Bapemperda DPRD Lampung Ajukan 12 Raperda Prakarsa DPRD, Perkuat Regulasi Daerah
Bandarlampung - Spektroom: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tengah disiapkan untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan Lampung.
Ke-12 Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Terhadap Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
Juru bicara Bapemperda Fauzi Heri dalam penjelasannya mengatakan, tahapan perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang dikenal dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi Rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yaitu sistem hukum nasional, RPJMD, Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan yang diemban oleh daerah.
"Terkait hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Bapemperda DPRD provinsi Lampung, berdasarkan peraturan DPRD provinsi Lampung nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib, telah melakukan pembahasan dan pengkajian terkait program pembentukan peraturan daerah provinsi Lampung tahun 2026, atas keputusan DPRD Lampung nomor 6/DPRD.Lpg/ III.01 / 2026 tentang perubahan atas keputusan DPRD provinsi Lampung nomor 16/DPRD.Lpg/III.01/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tahun 2026" Anggota Fraksi Gerindra ini merinci.
Fauzi Heri menjelaskan, penyelesaian Raperda tersebut dilakukan dengan memperhatikan landasan hukum, urgensi pembentukan regulasi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap Raperda harus memiliki substansi yang jelas, dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian Raperda dengan kualitas yang baik. Substansinya harus jelas, dasar hukumnya kuat dan ketika menjadi Perda nantinya dapat diimplementasikan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Fauzi Heri menambahkan, proses penyelesaian Raperda tersebut juga memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bapemperda, lanjut Fauzi, terus melakukan koordinasi dengan komisi terkait, Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian masing-masing Raperda berjalan sesuai tahapan.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Kita ingin Raperda prakarsa DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik dan nantinya menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.
Adapun Ke-12 Raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi, Raperda tentang Desa Wisata, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.
Selanjutnya Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming), Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Selanjutnya Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pertambangan Rakyat, Anti Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.(@Ng).