Barantin Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Karding Dorong Deteksi Dini
Semarang - Spektroom ,: Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan berbasis risiko untuk mencegah penyimpangan dan mengantisipasi hambatan operasional dalam pelayanan karantina.
Upaya ini dilakukan melalui pemetaan risiko di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga pengawasan dapat diarahkan pada komoditas dan jalur lalu lintas yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Regional Jawa di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Semarang, pada 9–13 Oktober 2026.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, menegaskan, pengendalian intern harus mengutamakan pencegahan dan deteksi dini, bukan sekadar menyelesaikan persoalan setelah terjadi.
“Melalui kegiatan ini, pengelolaan risiko diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun hambatan operasional,” ujar Karding dalam siaran pers Barantin, Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, setiap UPT mengidentifikasi potensi risiko berdasarkan karakteristik tugas dan kondisi operasional masing-masing. Hasilnya dianalisis dan dituangkan dalam matriks risiko untuk menentukan prioritas penanganan serta langkah mitigasi yang diperlukan.
Pemetaan meliputi profil risiko pelaku usaha, jenis media pembawa, komoditas, negara atau daerah asal, tindakan karantina, hingga aspek pengawasan dan pengendalian. Analisis ini menjadi dasar untuk menentukan intensitas pengawasan sesuai tingkat risiko.
Dengan pendekatan tersebut, petugas dapat memusatkan perhatian pada komoditas, pelaku usaha, atau jalur lalu lintas yang terindikasi memiliki risiko tinggi. Pengawasan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan fungsi perlindungan karantina.
Karding menambahkan, budaya sadar risiko harus diterapkan dalam seluruh tahapan kerja, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga evaluasi. Dengan demikian, potensi kendala dapat dikenali lebih awal dan ditangani sebelum berdampak pada pelaksanaan tugas.
Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, kegiatan regional tersebut juga penting untuk menyamakan persepsi antar-UPT dalam mengidentifikasi dan menangani risiko.
Keseragaman pendekatan diperlukan agar sistem pengendalian intern diterapkan secara konsisten di seluruh unit kerja.
Penguatan SPIP Terintegrasi menjadi bagian dari pelaksanaan tugas karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Melalui sistem pengendalian yang terukur, Barantin berharap tata kelola organisasi semakin transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam melindungi sumber daya hayati.