Bastian Lubis: Jangan Sampai Hukum Berubah Menjadi Industri
Makassar - Spektroom : Hukum semestinya menjadi panglima keadilan. Namun, ketika kepastian hukum dipertanyakan dan proses penegakan hukum tidak lagi berjalan sesuai mekanisme, hukum justru berisiko kehilangan fungsi utamanya.
Ahli keuangan negara Bastian Lubis mengingatkan agar hukum di Indonesia tidak berubah menjadi komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, predikat Indonesia sebagai negara hukum harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan berlandaskan aturan.
“Selalu dikumandangkan oleh petinggi negara dan aparat penegak hukum bahwa negara kita Indonesia adalah negara hukum. Tetapi pertanyaannya, apakah ada negara di dunia ini yang bukan negara hukum? Sehingga ucapan itu jangan hanya menjadi kata-kata manis, tetapi harus benar-benar diterapkan sesuai nilai keadilan,” ujar Bastian, Jumat (25/9/2026).
Ketika Kepastian Hukum Dipertanyakan
Bastian menilai persoalan kepastian hukum semakin penting setelah era reformasi. Hukum, menurut dia, tidak boleh dibentuk maupun digunakan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Ia bahkan mengingatkan munculnya potensi “industri hukum”, ketika aturan dan proses hukum diperlakukan seperti komoditas.
“Indonesia setelah reformasi semakin terlihat bahwa hukum harus dijaga agar tidak menjadi industri hukum. Hukum maupun aturan jangan sampai dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Persoalan kepastian hukum, lanjut Bastian, bukan hanya berdampak pada pencari keadilan. Dunia usaha dan investasi juga sangat bergantung pada adanya kepastian dalam penerapan aturan.
“Banyak pelarian modal terjadi karena ada anggapan tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, hukum harus memberikan rasa aman, bukan menjadi sesuatu yang menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Jangan Semua Persoalan Administrasi Dibawa ke Ranah Pidana
Sorotan Bastian kemudian mengarah pada penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menentukan apakah sebuah persoalan merupakan kesalahan administrasi pemerintahan atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam konteks itu, Bastian menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal pemerintah. Laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, menurutnya, perlu terlebih dahulu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara seharusnya terlebih dahulu dievaluasi dan mendapat masukan dari APIP sesuai mekanisme yang berlaku. Karena yang diperiksa adalah potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Menurut Bastian, pengelolaan keuangan daerah juga memiliki sistem pemeriksaan berlapis. Pada setiap akhir tahun anggaran, pengelolaan keuangan daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat temuan, penyelesaiannya tidak selalu bermuara pada proses pidana. Terdapat mekanisme administratif maupun tuntutan ganti rugi sesuai jenis permasalahannya, termasuk melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) bagi pegawai nonbendahara dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) bagi bendahara.
“Kalau ada temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kerugian negara, auditor atau BPK yang melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Audit Bukan Otomatis Perkara Pidana
Bastian juga mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti terjadinya tindak pidana.
Terlebih apabila persoalan yang ditemukan masih berkaitan dengan sengketa atau kesalahan administrasi yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Laporan hasil pemeriksaan audit keuangan BPK tidak bisa langsung dijadikan dasar penyelidikan apabila masih terdapat sengketa administrasi, karena ada mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh,” ujarnya.
Pandangan tersebut sekaligus menekankan pentingnya membedakan kerugian negara, kesalahan administrasi, dan tindak pidana korupsi. Ketiganya tidak selalu berada dalam ruang yang sama dan membutuhkan pembuktian sesuai karakter persoalannya.
Dalam praktik penanganan perkara dugaan korupsi, Bastian juga menyebut penghitungan kerugian negara dapat melibatkan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jangan Asal Gunakan Ahli
Kritik Bastian tidak berhenti pada mekanisme pemeriksaan. Ia juga menyoroti penggunaan tenaga ahli dalam menghitung potensi kerugian negara.
Menurutnya, ahli yang dilibatkan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan bidang yang diperiksa. Sebab, sebuah perhitungan ahli dapat menjadi bagian penting dalam proses hukum dan berpengaruh terhadap nasib seseorang.
“Jangan sampai ada pihak yang diminta menghitung struktur, engineering estimate, atau feasibility study tanpa kompetensi yang jelas. Karena hasil perhitungan tersebut dapat berdampak besar terhadap nasib seseorang,” katanya.
Di titik inilah, kata Bastian, profesionalitas menjadi penting. Sebuah angka kerugian negara tidak cukup hanya terlihat meyakinkan, tetapi harus memiliki dasar metodologi, kompetensi, dan dapat diuji secara akademis maupun hukum.
Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Prosedur Tak Boleh Ditinggalkan
Bastian tidak mempersoalkan pentingnya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda penting negara.
Namun, pemberantasan korupsi menurutnya tidak boleh mengabaikan prosedur hukum. Semakin berat tuduhan yang dikenakan kepada seseorang, semakin kuat pula dasar pembuktian yang diperlukan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa melalui prosedur yang benar. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tutup Bastian.
Catatan analitis: Kritik Bastian bermuara pada satu persoalan mendasar: sejauh mana hukum mampu menghadirkan kepastian tanpa kehilangan keadilan. Penegakan hukum memang membutuhkan ketegasan terhadap korupsi, tetapi ketegasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor pembuktian, kompetensi pemeriksa, mekanisme administrasi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Sebab, dalam perspektif negara hukum, bukan hanya siapa yang dinyatakan bersalah yang penting, tetapi juga bagaimana proses untuk sampai pada kesimpulan itu dilakukan.