Belajar KPBU APJ, Pemkot Palangkaraya Kunjungi Kabupaten Madiun
Madiun-Spektroom : Sebagai upaya berbagi pengalaman sekaligus penguatan kolaborasi antar daerah dalam pengelolaan infrastruktur pelayanan publik melalui skema KPBU, Pemerintah Kota Palangkaraya melakukan kunjungan ke kabupaten Madiun, Jumat (24/4/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Walikota Palangkaraya, Achmad Zaini diterima bupati Madiun Hari Wuryanto di Pendopo Muda Graha. Kegiatan ini dalam rangka persiapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ), khususnya pada sektor penerangan jalan umum yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan wilayah, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya ingin belajar langsung dari Kabupaten Madiun yang telah lebih dahulu mengimplementasikan KPBU APJ.
“Kami berharap dapat menggali secara langsung praktik terbaik, memahami tantangan yang dihadapi serta memahami secara tertib dalam pelaksanaan KPBU APJ,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa penerapan KPBU menjadi solusi inovatif dalam mengatasi keterbatasan fiskal daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan layanan, efisiensi energi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan penerangan jalan.
Bupati juga memaparkan bahwa melalui skema KPBU, Kabupaten Madiun telah membangun sebanyak 7.459 titik APJ berbasis LED yang melayani sekitar 300 kilometer ruas jalan, dengan masa kerja sama mencakup konstruksi dan operasional jangka panjang.
“Kita masih kurang sekitar 3.800-an dan mudah-mudahan bisa terpenuhi, namun secara umum dengan 7.459 titik sudah bisa menjangkau seluruh desa di Kabupaten Madiun. Harapannya ke depan semua kebutuhan dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, implementasi KPBU memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur secara signifikan dibandingkan metode konvensional. Jika dilakukan secara bertahap melalui anggaran daerah, pembangunan ribuan titik lampu dapat memakan waktu puluhan tahun.
Selain itu, skema ini juga memberikan sejumlah manfaat, antara lain peningkatan kualitas layanan, efisiensi biaya listrik, penguatan akuntabilitas, serta pembagian risiko yang lebih tepat antara pemerintah dan badan usaha.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai tantangan yang menjadi pembelajaran, seperti kesiapan regulasi, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga aspek teknis dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang, dukungan regulasi yang kuat, serta sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai faktor kunci keberhasilan.