Trending

BKM At-Taqwa Ternate Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu

BKM At-Taqwa Ternate Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) At-Taqwa Tanah Tinggi Barat Ternate Syamsudin H. Ibrahim dan Imam Masjid At-Taqwa Tanah Tinggi Barat H. Abd. Chalid Jamar saat menyerahkan bantuan (Foto:Spektroom/Nances)

Ternate-Spektroom : Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) At-Taqwa Kelurahan Tanah Tinggi Barat Ternate melaksanakan kegiatan BKM At-Taqwa Berbagi kepada masyarakat di RT 01, 02, 03 dan 04 Kelurahan Tanah Tinggi Barat serta RT 14 dan 15 Kelurahan Tanah Tinggi Ternate, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan ini berupa penyerahan bantuan sembako kepada warga kurang mampu pada dua kelurahan yang sudah menjadi program tetap setiap Triwulan atau rutin tiga bulan sekali yang dilakukan oleh BKM At-Taqwa Ternate.

Imam Masjid At-Taqwa Tanah Tinggi Barat H. Abd. Chalid Jamar menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan pengurus BKM yang tetap memberikan bantuan sembako kepada warga kurang mampu yang rutin dilakukan setiap tiga bulan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

BKM tidak punya donatur tetap, dengan hasil celengan yang dikumpulkan dapat menjadi berkah membantu kepada warga kurang mampu dan berhak menerimanya. "Bantuan yang diberikan ini kiranya akan dapat membantu dan bermanfaat bagi keluarga kurang mampu yang berada di 4 RT Tanah Tinggi Barat dan 2 RT Tanah Tinggi," ujar H. Chalid.

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) At-Taqwa Kelurahan Tanah Tinggi Barat Ternate Ketua BKM AT-Taqwa Tanah Tinggi Barat Ternate Syamsudin H. Ibrahim mengatakan, penyerahan bantuan ini sudah menjadi tetap BKM At-Taqwa Berbagi yang telah dilakukan sejak masjid ini berdiri tahun 2017, dan di tahun 2026 ini merupakan triwulan ke-3 dan akan berlanjut terus setiap tiga bulan.

"Alhamdulillah, kami dari pengurus BKM setiap Triwulan selalu menyantuni keluarga kurang mampu di Kelurahan Tanah Tinggi Barat maupun Tanah Tinggi berupa sembako dengan menggunakan dana BKM yang dikumpulkan dari hasil celengan," ujar Syam sapaan Syamsudin.

Ia juga mengajak para penerima bantuan untuk tingkatkan keimanan dengan melaksanakan sholat lima waktu, begitu juga mengajak anak-anak untuk melakukan ibadah dan menjauhi berbagai hal yang negatif.

Melalui program berbagi ini dengan harapan kebajikan yang dilakukan untuk kebaikan dan membantu fakir miskin, karena dengan membantu akan ikut meringankan mereka.

Sementara itu Sekretaris BKM At-Taqwa H. Abdurrahman Drakel mengatakan, pada Triwulan ketiga di tahun 2026 ini diberikan bantuan sebanyak 73 paket sembako, Paket Sembako yang berisi Beras, gula, minyak kelapa juga daun teh sebanyak 73 paket yaitu 61 paket disiapkan oleh BKM dan 12 dari hamba Allah yang diserahkan kepada warga di Kelurahan Tanah Tinggi Barat dan Tanah Tinggi serta 5 paket sembako diserahkan kepada warga Kelurahan Tabona, Jati, BTN, Tubo, dan Kelurahan Toboko Ternate.

"Paket sembako ini selain diberikan kepada warga kurang mampu, juga diberikan guru mengaji dan pengurus masjid," H. Abdurrahman. BKM At-Taqwa juga mempunyai program dalam membantu masyarakat, dimana jika ada warga masyarakat yang meninggal juga masjid menyiapkan dan memberikan bantuan kain kafan.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles