Trending

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 kilogram Sabu Jaringan Malaysia

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Kepala BNN Riau Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi ke awak media( Foto:Diskominfotik Riau )

Pekanbaru-Spektroom: Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.228,54 gram asal Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026). Pengungkapan sindikat internasional tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan peredaran gelap di wilayah Sumatra.

Petugas gabungan meringkus seorang kurir berinisial Z berusia 34 tahun saat turun dari kapal penumpang. Penggeledahan fisik dan pemeriksaan mesin pemindai x-ray memperkuat kecurigaan aparat terhadap koper bawaan tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen. Informasi tersebut ditindak lanjuti secara terpadu bersama instansi bea cukai di lapangan.

"Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara," ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Senen ( 02/11/26 )

Pemeriksaan mendalam menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding koper tersangka. Petugas gabungan langsung mengamankan barang bukti beserta tersangka ke kantor penyidikan untuk proses hukum lanjutan.

"Berdasarkan informasi ini, kami langsung menindak lanjuti, kami memperdalam informasi tersebut dan bersama-sama dengan rekan dari Bea Cukai," ungkap Chris Reinhard Pusung menjelaskan kronologi penindakan di Pelabuhan Dumai.

Sindikat tersebut mengarahkan barang haram itu dari Port Dickson, Malaysia, menuju Kota Medan melalui jalur laut Dumai. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7,8 miliar dengan asumsi harga pasar gelap Rp1,5 juta per gram.

"Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegas Chris Reinhard Pusung mengenai dampak pencegahan peredaran narkotika.

Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, AKBP Berliando, menambahkan bahwa tersangka menerima tawaran upah sebesar Rp20 juta. Upah tersebut dijanjikan pelunasannya setelah barang haram tiba di lokasi tujuan akhir.

"Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan," jelas AKBP Berliando merinci modus operandi upah kurir jaringan tersebut.( SN/Rill/MCR )

Berita terkait

Surabaya Tanam 4.100 Bibit Cabai, Bidik Tambahan Pasokan Jelang Akhir Tahun

Surabaya Tanam 4.100 Bibit Cabai, Bidik Tambahan Pasokan Jelang Akhir Tahun

Surabaya – Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya memperbanyak penanaman cabai untuk mengantisipasi kenaikan harga komoditas tersebut menjelang akhir tahun. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat, kelompok tani, hingga komunitas urban farming agar hasil panen dapat menambah pasokan di pasaran. Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina,

Bian Pamungkas
1.713 Lulusan Unpatti Diharapkan Berkontribusi bagi Pembangunan Maluku

1.713 Lulusan Unpatti Diharapkan Berkontribusi bagi Pembangunan Maluku

Ambon-Spektroom : Sebanyak 1.713 lulusan Universitas Pattimura (Unpatti) diharapkan tidak hanya berorientasi pada kesuksesan pribadi setelah menyelesaikan pendidikan, tetapi juga mampu berkontribusi melalui inovasi dan gagasan untuk mendorong pembangunan Maluku. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU., saat menghadiri Rapat Terbuka Luar Biasa Senat

Eva Moenandar, Bian Pamungkas
Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Bangunan di Atas Saluran, Drainase Akan Dinormalisasi

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Bangunan di Atas Saluran, Drainase Akan Dinormalisasi

Surabaya – Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan puluhan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air. Dalam sebulan terakhir, penertiban dilakukan di empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini mengalami penyempitan akibat

Bian Pamungkas